12 negara bagian di Amerika Serikat (AS) bergabung menggugat kebijakan tarif impor tinggi yang ditetapkan Presiden Donald Trump
Mengutip BBC, gugatan tersebut menyatakan Trump seharusnya tidak berwenang langsung mematok tarif impor. Alasannya, kebijakan tersebut harus terlebih dulu disetujui oleh Parlemen AS.
Selain itu mempertanyakan Trump yang menerapkan aturan tahun 1970-an, yaitu Undang-Undang (UU) Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) untuk menerapkan tarif. Gugatan tersebut sudah dijukan ke Pengadilan Perdagangan Internasional AS.
Menurut UU tersebut seorang presiden dapat menggunakan undang-undang tersebut untuk menangani ancaman yang tidak biasa dan luar biasa, yang sumbernya sebagian besar atau seluruhnya di luar Amerika Serikat, terhadap keamanan nasional, kebijakan luar negeri, atau ekonomi Amerika Serikat, jika dia telah terlebih dahulu menyatakan keadaan darurat nasional.
Namun, UU tersebut tidak pernah digunakan oleh presiden AS manapun untuk mengatur tarif impor.
"Presiden telah menjungkirbalikkan tatanan konstitusional dan membawa kekacauan pada ekonomi Amerika," bunyi sebagian kutipan gugatan tersebut.
Menanggapi gugatan tersebut, pihak Gedung Putih justru menuding Jaksa Agung New York Letitia James hanya memprioritaskan gugatan untuk melemahkan Presiden Trump, alih-alih menggugat untuk melindungi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Juru bicara Gedung Putih Kush Desai menegaskan Pemerintahan AS tetap berkomitmen untuk menggunakan kewenangan hukumnya sepenuhnya untuk menghadapi berbagai keadaan darurat nasional yang saat ini dihadapi negara.
"Baik momok migrasi ilegal dan aliran fentanil melintasi perbatasan kita maupun defisit perdagangan barang AS tahunan yang meledak," kata Desai.