Alasan KPK Buka Bukti Sadapan Telepon Kasus Hasto di Sidang
GH News April 25, 2025 11:04 PM

KPK memberi penjelasan membuka bukti penyadapan telepon dalam sidang Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. KPK mengatakan setiap alat bukti yang dibuka dalam persidangan merupakan kebutuhan guna memperjelas perkara.

"Seluruh alat bukti yang dibuka oleh jaksa penuntut umum di sidang itu didasari oleh kebutuhan pembuktian. Jadi kapan alat bukti itu disajikan di persidangan tentunya yang memiliki penilaian dan kewenangan adalah jaksa penuntut umum," kata jubir KPK Tessa Mahardika di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (25/4/2025).

Tessa menjelaskan saat ini rekaman tersebut dinilai perlu untuk disajikan dalam perkara yang sedang disidangkan. Tessa mengungkap bukti ini belum dibuka ketika sidang-sidang karena dianggap belum diperlukan.

"Kalau pertanyaannya kenapa di persidangan yang lalu tidak disajikan jawabannya sudah paham ya, karena pada saat itu memang tidak dibutuhkan atau belum dibutuhkan untuk disajikan, demikian," jelas Tessa.

Jaksa KPK sebelumnya mengungkap hasil penyadapan kasus suap pengurusan PAW Harun Masiku. Hasil penyadapan itu baru terungkap dalam sidang dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Berdasarkan catatan detikcom, Jumat (25/4), kasus Harun Masiku ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Januari 2020. KPK kemudian menetapkan 4 orang sebagai tersangka, yakni Wahyu Setiawan yang masih menjabat Komisioner KPU, Agustiani Tio selaku tangan kanan Wahyu, Saeful Bahri selaku perantara suap dan Harun Masiku selaku caleg PDIP yang diduga memberi suap.

Wahyu, Agustiani dan Saeful telah diadili. Sementara, Harun Masiku masih buron hingga saat ini.

Selama persidangan 3 terdakwa tersebut yang digelar tahun 2020, jaksa KPK tak banyak membuka hasil penyadapan komunikasi di ruang sidang. Hanya satu kali jaksa KPK menyinggung komunikasi antara Hasto, yang saat itu menjadi saksi, dengan Saeful yang saat itu menjadi terdakwa.

Jaksa KPK saat itu menyebut ada percakapan via WhatsApp antara Hasto dan Saeful yang isinya membahas DP untuk penghijauan. Saat itu, Hasto menyebut percakapan dengan Saeful memang membahas rencana penghijauan gedung kantor DPP PDIP menggunakan taman vertikal seharga Rp 600 juta.

Setelah melewati berbagai persidangan, Saeful dinyatakan bersalah dan dijatuhi vonis 1 tahun 8 bulan penjara. Sementara, Wahyu divonis 7 tahun penjara dan Agustiani Tio divonis 4 tahun penjara.

Pada akhir tahun 2024, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto dan pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru kasus Harun Masiku. Hasto kemudian diadili dan didakwa melakukan perbuatan merintangi penyidikan serta ikut menyuap Wahyu bersama Harun Masiku.
Sadapan soal 'Perintah Ibu'

Terbaru, jaksa KPK mengungkap hasil penyadapan dalam sidang pemeriksaan saksi untuk terdakwa Hasto. Salah satu percakapan itu berisi soal 'perintah ibu'.

"Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke Wahyu ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi," kata Saeful dalam rekaman percakapan antara Saeful dengan Agustiani yang diputar jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

Namun, tak ada penjelasan detail siapa 'ibu' yang dimaksud dalam percakapan itu. Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

"Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya," ucap Saeful dalam rekaman itu.

Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan yang membawa-bawa sosok 'ibu' sebagai klaim dan kebohongan.

"Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen," kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.