TIMESINDONESIA, LOMBOK UTARA – Pemerintah Kabupaten Lombok Utara (Pemkab Lombok Utara) melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tidak dapat melakukan tender dini pada triwulan pertama.
Disebabkan, ada surat edaran bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) yang meminta kepada seluruh pemerintah daerah tidak boleh tender proyek.
"Iya benar kami tidak bisa melakukan tender awal, karena ada surat edaran bersama dari dua lembaga kementerian itu," ungkap Plt Kepala PBJ Setda Lombok Utara, Saiful Bahri kepada TIMES INDONESIA, Jumat (25/4/2025).
Ada beberapa alasan dikeluarkan surat edaran tersebut. Dari sekian alasan itu, menunggu kepala daerah baru dilantik, dan menunggu kebijakan efesiensi anggaran transfer dari pusat.
"Bila kita hitung memasuki empat bulan. Jadi, penundaan tender ada kebijakan pusat," terangnya.
Setelah ada kepastian dari pusat, barulah kemudian dinas teknis menyiapkan bahan-bahan lelangnya untuk diinput ke LPSE. Setelah terinput jumlah paket yang ditender pada anggaran murni ini sebanyak 36 paket dengan nilai total anggaran Rp62 miliar.
"Untuk teknisnya, kita lelang tahap awal pada pekan depan sebanyak 10 paket. Sisanya masih menunggu melengkapi dokumen lelangnya oleh dinas teknis," tegasnya.
Melihat waktu, menurut Saiful masih relatif lama. Sebab, proyek senilai Rp2,5 miliar membutuhkan waktu lima bulan realisasi di lapangan. Begitu, juga bangunan kantor-kantor. Proyek terbesar itu di Gili Trawangan pemasangan paving blok senilai Rp9,4 miliar.
"Kalau jangka waktu masih lama, tapi tetap kita segera melaksanakan lelangnya," katanya.(*)