TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyatakan penolakannya terhadap kemungkinan Revisi Undang-Undang (RUU) Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas dalam waktu dekat.
Peneliti ICJR, Iftitah Sari mengatakan, sejauh ini pihaknya belum mengetahui rencana DPR untuk membahas RUU Polri dan Kejaksaan.
"Jadi kita enggak tahu ya itu ada proses apa di balik narasi-narasi publik, ada menaikan kembali RUU Polri dan RUU Kejaksaan," kata Iftitah saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Iftitah menegaskan bahwa pihaknya akan mengkonfirmasi kepada DPR mengenai rencana membahas RUU Polri dan Kejaksaan.
"Apakah memang betul ada pembahasan RUU Polri dan RUU Kejaksaan, tetapi sejauh ini masih belum ada informasi akurat yang memastikan itu dibahas," ujarnya.
Dia menambahkan, ICJR secara tegas akan menolak jika RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas.
Sebab, RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dianggap lebih prioritas untuk dibahas saat ini.
"Kalau pun nanti itu benar-benar naik RUU Polri atau RUU Kejaksaan naik tentu kita akan tolak. Ya harus di RUU KUHAP dulu yang diprioritas," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi mengatakan bahwa RUU Polri dan RUU Kejaksaan akan dibahas tahun ini.
Namun, Prasetyo enggan mengungkapkan apa substansi dari RUU tersebut yang akan dibahas nantinya.
"Kalau sesuai dengan agenda, iya. Tetapi bahwa substansi, isi, nanti akan kita bahas lebih dalam lagi," kata Prasetyo di Istana, Jakarta, Senin (21/4/2025) dikutip dari Kompas.com.