WARTAKOTALIVE.COM, BEKASI - Seorang laki-laki berinisial ES (48) diduga melakukan pelecehan seksual terhadap anak tirinya berjenis kelamin perempuan berusia 19 tahun.
Kuasa Hukum korban, Ari Priya Sudarma mengatakan dugaan itu dilakukan ES saat berada di kediamannya kawasan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
"Iya kejadian di tempat tinggalnya ES," kata Ari, Jumat (25/4/2025).
Ari menjelaskan dugaan pencabulan itu sebelumnya terjadi pada Sabtu (19/4/2025).
Mulanya korban tengah tertidur di ruang tengah dan ES diduga hendak memperkosa korban.
"Si korban ini sudah dipeluk, sudah dicium-cium, sudah dibekap dan dipaksa memegang kemaluan si diduga pelaku ini," jelasnya.
Ari menuturkan ES diduga kepergok atau tertangkap basah saat itu ketika ibu kandung korban tengah tidak ada di rumah.
Sehingga diduga aksi ES kepergok sang kakak korban dan sang adik saat itu berada di ruang lainnya.
"Tapi korban memberontak yang pada akhirnya ketahuan sama kakak korban," tuturnya.
Ari menyampaikan modus yang dilakukan ES tidak ada iming-iming atau bujuk rayu.
Hanya saja ketika beraksi, ES diduga melakukan aksinya dalam kondisi terpengaruhi minuman keras atau alkohol.
"Kalau iming-iming tidak ada, tapi kami pastikan bahwa diduga pelaku ini atau ayah tiri ini dibawah pengaruh minuman alkohol atau dalam kondisi tidak sadar," ucapnya.
Ari menambahkan, pihaknya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor : LP/B/831/IV/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.
Ari berharap pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan mampu menangkap pelaku yang saat ini justru melarikan diri.
"Kami berharap kepada pihak kepolisian tentu mengungkap kasus ini agar menjadi contoh-contoh baik di kemudian hari sehingga semua diduga pelaku tindakan pidana kekerasan seksual ini dengan cepat ditangkap dan diadili," harap Ari. (m37)