Warga yang ingin putihkan ijazah bisa serahkan berkas ke Sudindik
GH News April 29, 2025 02:05 PM
syarat pengajuan pengambilan ijazah tertunda yakni memiliki KTP DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta, lulusan satuan pendidikan swasta di DKI Jakarta, melampirkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM)
© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.