Kelakuan Oknum Polisi Otak Perampokan Minimarket di Pati, Pernah 2 Kali Disidang Disiplin
Nanda Lusiana Saputri April 29, 2025 05:41 PM

TRIBUNNEWS.COM – Rifki Sarandi, seorang anggota Polresta Pati berusia 30 tahun, menjadi tersangka dalam kasus perampokan sebuah minimarket di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Ternyata Rifki diketahui memiliki riwayat masalah disiplin, termasuk dua kali menjalani sidang disiplin.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengonfirmasi, Rifki telah menghadapi dua sidang disiplin sebelumnya.

"Anggota itu sudah dua kali sidang disiplin," ujar Artanto kepada Tribun Jateng, Selasa (29/4/2025)..

Pelanggaran yang dilakukan Rifki mencakup kasus desersi, yaitu tidak masuk dinas, serta masalah perilaku terkait pengiriman pesan tidak pantas kepada rekan sesama polisi.

"Bukan (pelecehan seksual), hanya etika komunikasi," jelas Artanto.

Ia menambahkan, pelanggaran ini dapat berujung pada pemecatan dengan tidak hormat (PTDH).

"Ya arahnya ke hukuman terberat," paparnya.

Adapun peristiwa perampokan itu terjadi setahun lalu tepatnya pada 27 Februari 2025 sekira pukul 22.30 WIB.

Dalam aksi perampokan ini, Rifki berkolaborasi dengan seorang warga sipil bernama Herlangga Nurcahyo (33).

Kombes Pol Artanto mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih mendalami motif di balik perampokan tersebut.

"Ya masih didalami semua kasus ini," ungkapnya.

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.