Pakar telematika, Roy Suryo, dan ahli digital forensik sekaligus mantan dosen Universitas Mataram, Rismon Sianipar, buka suara terkait dilaporkannya mereka atas penghasutan lantaran menuding ijazah Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi) palsu.
Roy mengaku hanya bisa tersenyum terkait pelaporan tersebut. Dia mengatakan akan tetap menunggu proses hukum terhadapnya.
Namun, dia menegaskan agar pelaporan terhadapnya harus mengedepankan asas kesamaan di mata hukum atau equality before the law.
"Soal 'pelaporan' itu kita senyum saja, tunggu sampai benarbenar berproses dengan jujur dan mengedepankan equality before the law, tidak boleh ada yang memaksakan kehendak dan menggunakan tangantangan kotor untuk menekan pihak lawan karena masih berkuasa," katanya kepada Tribunnews.com pada Sabtu (26/4/2025).
Di sisi lain, Roy mengaku bingung lantaran dirinya dilaporkan dengan Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan oleh dua pihak yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu dan relawan Pemuda Patriot Nusantara.
Sekedar informasi, laporan dari Peradi Bersatu berujung ditolak oleh Bareskrim Polri.
Sementara, laporan yang dilayangkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara berujung diterima oleh Polres Metro Jakarta Pusat.
"Lucu saja kalau kamikami mau dijerat dengan Pasal 160 KUHP tentang 'menghasut' itu, maka sebenarnya mereka (yang dari Peradi Bersatu) ini seharusnya malu, karena laporan mereka di Bareskrim sudah ditolak, hanya yang dari Relawan Nusantara yang diterima di Polres Metro Jakarta Pusat," jelasnya.
Kendati demikain, Roy mengaku tetap siap menghadapi laporan yang dilayangkan kepadanya.
Di sisi lain, dia turut berterimakasih atas dukungan dari berbagai pihak terkait pelaporan terhadapnya tersebut.
Namun, dia meminta agar hal ini tidak dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggungjawab dengan meminta sumbangan mengatasnamakan dirinya.
"Jadi intinya, kami sangat siap dan berterimakasih atas dukungan sekitar 400an simpatisan yang terdiri atas lawyer, tokohtokoh masyarakat, dosen, dan sebagainya yang terdata sejauh ini."
"Namun, saya tegaskan juga bahwa kami tidak menerima apalagi meminta sumbangan apapun, jangan sampai ada yang memanfaatkan situasi ini,"tandasnya.
Terpisah, Rismon justru bingung bahwa dirinya turut dilaporkan seperti Roy dengan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan terkait tudingannya bahwa ijazah Jokowi adalah palsu.
Rismon menilai dirinya tidak ada maksud untuk menghasut setelah meneliti keabsahan ijazah milik Jokowi.
Dia menegaskan segala temuannya terkait keaslian ijazah Jokowi dilakukannya secara saintifik alihalih hanya sekedar klaim.
Sehingga, Rismon mengatakan jika pihak Jokowi merasa temuannya tidak sesuai, maka seharusnya disodorkan hasil temuan tandingan.
Rismon menduga pihak yang melaporkan dirinya ke kepolisian adalah pihak yang tidak suka dengan temuannya.
"Mungkin menghasut karena mereka tidak suka kajian ilmiah tersebut. Kalau, mereka suka dan tertantang seharusnya, pihak dari Pak Joko Widodo seharusnya juga memakai ahli dan mengatakan kajian kami salah," katanya dikutip dari YouTube Forum Keadilan, Sabtu (26/4/2025).
Rismon pun menyayangkan adanya pelaporan terkait temuannya tersebut. Padahal, dia juga menginginkan lewat temuannya bahwa ijazah Jokowi adalah palsu sematamata demi mencerdaskan masyarakat.
"Itu (pertentangan secara ilmiah) yang membuat masyarakat lebih dewasa untuk mendapati kajiankajian ilmiah di ruang publik."
"Jadi, bukan dikitdikit karena tidak suka dengan kajian ilmiah tersebut, disebut penghasutan," tuturnya.
IJAZAH JOKOWI Ketua ormas Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan (tengah) dan kuasa hukum Pemuda Patriot Nusantara, Rusdiansyah (kanan) menunjukkan surat laporan kepolisian, usai membuat laporan di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (23/4/2025). Mereka melaporkan empat orang terkait kasus dugaan penghasutan terkait ijazah palsu Presiden ke 7 RI, Joko Widodo (Jokowi). (Tribunnews.com/Alfarizy Ajie Fadillah)Sebelumnya, pakar telematika Roy Suryo, ahli forensik digital Rismon Sianipar, dan pegiat media sosial Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) imbas menuding ijazah Jokowi palsu.
Adapun mereka dilaporkan oleh relawan Pemuda Patriot Nusantara pada Rabu (23/4/2025) lalu ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Dalam laporan yang dilayangkan tersebut, mereka diduga telah melakukan pelanggaran Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah menuturkan pihaknya telah memiliki buktibukti berupa perkataan secara lisan dan tertulis yang dinilai telah memicu keresahan di masyarakat terkait tudingan ijazah Jokowi palsu.
"Akibat penghasutan itu, terjadi kegaduhan, misalnya ada orang yang menggeruduk UGM, ke Solo, bahkan ke sekitar rumah Pak Jokowi," ungkap Rusdiansyah di Mapolres Jakarta Pusat.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Pemuda Patriot Nusantara, Andi Kurniawan, menuturkan tudingan bahwa ijazah Jokowi palsu telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Andi mencontohkan jika kegaduhan itu terjadi di Universitas Gadjah Mada (UGM dan di sekitar kediaman Jokowi di Solo.
"Kami juga bawa beberapa saksisaksi yang bisa menunjukkan bahwa di masyarakat itu sebetulnya ada pergerakanpergerakan yang kalau tidak segera diantisipasi itu bisa terjadi signifikan besar pergerakannya," kata Andi.
Lebih lanjut, dia menilai seharusnya Rismon, Roy, dan dokter Tifa, bisa langsung diproses hukum karena masuk dalam delik biasa.
"Respon atas pelakupelaku yang menuduh ijazah Pak Jokowi sebagai ijazah yang palsu sehingga kami harus cepat. Mestinya ini tanpa dilapor karena ini adalah delik biasa itu, mestinya bisa langsung diproses hukum," imbuhnya.