TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari berencana akan menerapkan kembali aturan tentang penanaman pohon.
Peraturan itu sebelumnya telah dijalankan oleh bupati masa kepemimpinan Widya Kandi Susanti, berupa Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2012 yang dikenal dengan nama Sak Uwong Sak Uwit (Susu).
Sosialisasi perdana telah dilakukan bersama program "Bersatu Siaga" atau Bersih Desa Tampung Aspirasi Warga yang dilaunching pada Jumat (25/4/2025) di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Boja.
"Penanaman pohon ini bertujuan untuk mengganti pohon-pohon yang sudah hilang karena ditebang, ini juga sekaligus sosialisasi awal kami," kata bupati yang akrab disapa Tika, Sabtu (26/4/2025).
Tika menuturkan, program penanaman pohon ini menjadi salah satu cara untuk menjaga lingkungan tetap dan lestari.
Apalagi, di Kendal saat ini sudah banyak pohon yang ditebang untuk kepentingan industri.
"Waktu kegiatan bersih-bersih juga ada bantuan seribu pohon dari BTN, nah ini sebagai upaya kolaborasi bersama," sambungnya.
Selain menanam pohon, pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan terutama dalam penanganan sampah yang dimulai pemilahan dari rumah.
Tika juga mengusulkan agar setiap wilayah memiliki bank sampah yang bisa bernilai ekonomis.
"Jadi nanti pemilahan sampah sudah dilakukan dari rumah. Yang sudah jalan program bank sampahnya nanti akan kami cek apakah betul jalan atau tidak, jangan-jangan bilangnya jalan tapi pas dikunjungi malah tidak jalan,"
"Nah ini harus menjadi perhatian kita bersama untuk penanggulangan sampah. Karena saat ini Kendal darurat sampah." ungkapnya. (ags)