BANJARMASINPOST.CO.ID- Adanya peraturan baru dari pemerintah khususnya kementerian perumahan terkait perubahan batas penghasilan calon nasabah rumah subsidi, disambut baik sejumlah warga terutama yang sudah bekerja dan sudah menikah.
Dimas, warga Jalan Pramuka, Banjarmasin, mengatakan, sangat berkeinginan membeli rumah, walaupun kecil tapi milik sendiri. Sebab disadarinya tidak selamanya harus ikut keluarga.
"Banyak lokasi rumah yang dibangun oleh pengembang di Kalimantan Selatan ini. Saya tertarik memilih lokasi di kawasan Banjarbaru," ujar Dimas dari penghasilan bekerja ada menyisihkan tabungan yang memadai untuk uang muka.
Walaupun gaji sebagai tenaga kerja kontrak di perusahaan sebatas UMP, namun dia yakin bisa mencicil kewajiban bulanan.
"Misal saya mencicil Rp 1 juta per bulan, masih mampu. Pastinya rumah ini untuk masa depan, untuk berumahtangga, harapannya pula nanti gaji terus naik," katanya.
Dimas yang juga sambil menyelesaikan kuliah ini, bertekad menyisihkan uang untuk bayar cicilan rumah selama 15 tahun.
Terkait dengan persyaratan penghasilan, Dimas menyatakan dia tidak begitu mengerti, ia hanya tahu harus berhubungan dengan depelover untuk bisa beli rumah.
"Mudah-mudahan pihak perbankan menyetujui dan tidak mempersulit dalam akad," tandasnya.
Fajrin, warga Jl Kemuning, Banjarbaru, mengatakan, syarat untuk KPR kepada nasabah hendaknya tetap berpihak kepada orang kecil termasuk yang berpenghasilan rendah agar terbantu memiliki hunian sendiri.
"Saya sudah menikah dan tidak ingin lama-lama di rumah orangtua. Kami tidak ingin sewa rumah tapi beli rumah walau secara kredit," ujarnya.
Orangtua sangat mendorongnya bisa membeli rumah walaupun kredit. Apalagi dia dan istri sama-sama bekerja dan jika dijumlahkan penghasilan mereka cukup untuk bayar cicilan rumah dan kebutuhan hidup.
"Saya dan istri sudah merencanakan untuk membeli tempat tinggal sendiri di kawasan perumahan," tandasnya.
(banjarmasinpost.co.id/salmah saurin)
--