AM Hendropriyono Anggap Wajar Purnawirawan TNI Usulkan Wapres Gibran Diganti: Sah-sah Saja
GH News April 26, 2025 09:04 PM

Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN), Jenderal (Hor) TNI (Purn) AM Hendropriyono, menanggapi wajar usulan ratusan purnawirawan TNI meminta Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka diganti melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR). 

Menurut Hendropriyono, para purnawirawan TNI tersebut memiliki hak untuk menyuarakan aspirasinya.​

"Katanya negeri bebas? Jadi, mereka menyampaikan aspirasinya boleh dong? Soal itu benar atau tidaknya, itu kan terserah masyarakat, bangsa Indonesia. Boleh saja sampaikan aspirasi," ujar Hendropriyono usai menghadiri peluncuran dan bedah buku autobiografi karya mantan Wakasad Letjen TNI (Purn) Kiki Syahnakri berjudul Hingga Salvo Terakhir di Hotel Borobudur Jakarta pada Sabtu (26/4/2025).​

Kepala BIN era pemerintahan Megawati Soekarnoputri itu menambahkan, "Enggak apaapa. Menurut saya itu sahsah saja. Kan kita harus bebas berekspresi, berbicara. Apalagi kalau purnawirawan yang berbicara mestinya itu kan sudah terukur, jadi tidak akan keluar dari bingkai ideologi, dari Pancasila, dari UUD 45."​

Hendropriyono juga menekankan pentingnya menjaga stabilitas nasional dan disiplin sosial.

"Yang penting kalau harapan saya selalu kita menjaga stabilitas nasional. Itu saja, dan disiplin sosial tetap harus ditegakkan," pungkasnya.​

Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI menyampaikan surat terbuka berisi delapan sikap kepada Presiden Prabowo Subianto.

Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.

Salah satu poin dalam surat tersebut adalah mengusulkan pergantian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kepada MPR RI karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q UndangUndang Pemilu dianggap telah melanggar hukum acara MK dan UndangUndang Kekuasaan Kehakiman.​

Presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Kantor KPU, Rabu (24/4/2024). (Instagram/prabowo)

Menanggapi hal tersebut, Penasihat Khusus Presiden Prabowo Subianto Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal Purnawirawan Wiranto, menjelaskan bahwa Presiden Prabowo belum dapat langsung merespons usulan tersebut.

"Sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa sertamerta menjawab itu. Spontan menjawab tidak bisa," kata Wiranto dalam konferensi pers usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis (24/4/2025).​

Menurut Wiranto, Presiden Prabowo perlu mempelajari dengan seksama usulan tersebut karena merupakan masalah yang berat dan fundamental.

Selain itu, sistem pemerintahan di Indonesia menganut sistem distribusi kekuasaan yang mana ada lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

Oleh karenanya, Presiden Prabowo tidak dapat merespons usulan yang isinya merupakan ranah lembaga lain.​

"Artinya kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga. Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ," ungkap Wiranto.​

Sementara itu, Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Yevri Sitorus, menilai usulan tersebut sahsah saja disampaikan oleh siapa pun.

"Itu saran yang bagus sih kalau menurut saya," kata Deddy, Senin (21/5/2025). Namun, ia menegaskan bahwa realisasinya tetap bergantung pada aspek legal dan konstitusional yang berlaku.​

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.