Bakamla Gagalkan Penyelundupan 30 Ton Pasir Timah di Selat Karimata
GH News April 27, 2025 04:03 AM

Bakamla RI menggagalkan penyelundupan pasir timah di perairan Selat Karimata bagian utara. Pasir timah itu diangkut kapal kayu di Kepulauan Lingga, Kepulauan Riau.

"Bakamla RI melalui unsur KN Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi," kata Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, Sabtu (26/4/2025).

Kapal kayu yang diketahui bernama Kapal Motor (KM) Doa Restu Ibu Jaya diamankan pada Jumat (25/4) kemarin sekitar pukul 10.00 WIB. Kapal itu berada di posisi koordinat 00°17.091' S / 105°37.412' E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301.

"Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan," katanya.

Komandan KN Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS Bakamla, diketahui kapal tersebut diawaki 5 orang anak buah kapal (ABK). Kapal itu juga tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah.

"Selain itu, kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia," jelasnya.

Kapal itu diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang (UU) tentang Pelayaran, UU Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), UU Perdagangan, serta UU tentang Ekspor dan Impor.

Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.