Bolehkah Debt Collector Datang Menagih Utang di Hari Minggu dan Tanggal Merah?
Mia Della Vita April 27, 2025 06:34 AM

Grid.ID- Banyak masyarakat yang masih bertanya-tanya, bisakah debt collector datang menagih utang di hari Minggu atau tanggal merah? Dengan semakin ketatnya aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penting bagi konsumen untuk memahami hak dan perlindungan yang mereka miliki saat menghadapi proses penagihan utang.

OJK melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan telah mengatur dengan tegas waktu serta tata cara penagihan utang oleh debt collector. Salah satu poin penting dalam aturan ini adalah bahwa debt collector tidak diperkenankan melakukan penagihan pada hari libur nasional maupun hari Minggu, kecuali sudah ada perjanjian tertulis dengan debitur.

Penagihan hanya boleh dilakukan dari hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat. Jadi, jelas bahwa hari Minggu dan tanggal merah bukan waktu yang sah untuk aktivitas penagihan.

Selain pembatasan waktu, OJK juga mengatur bahwa debt collector wajib memulai proses penagihan dengan mengirimkan surat peringatan terlebih dahulu. Penagihan tanpa adanya surat pemberitahuan resmi bisa dianggap sebagai pelanggaran.

Bahkan, pihak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menggunakan jasa pihak ketiga untuk menagih utang tetap bertanggung jawab penuh atas segala tindakan yang dilakukan oleh petugas tersebut. Ini artinya, jika terjadi pelanggaran etika atau intimidasi, PUJK tetap harus bertanggung jawab meski penagihan dilakukan oleh pihak ketiga.

Dalam praktiknya, debt collector diwajibkan untuk membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan oleh perusahaan yang bekerja sama dengan PUJK, lengkap dengan foto diri. Penagihan oleh debt collector juga harus dilakukan dengan menaati berbagai etika yang telah ditetapkan oleh OJK.

Mengutip Hukumonline, Sabtu (26/4/2025), adapun etika debt collector dalam melakukan penagihan meliputi penggunaan kartu identitas resmi, larangan melakukan ancaman, kekerasan, dan tindakan mempermalukan debitur. Selain itu, debt collector tidak diperkenankan memberikan tekanan fisik maupun verbal kepada debitur.

Penagihan oleh debt collector juga harus menghindari penggunaan kata-kata atau tindakan yang mengintimidasi dan merendahkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), harkat, martabat, serta harga diri baik di dunia nyata maupun di dunia maya (cyber bullying) kepada debitur, kontak darurat, kerabat, rekan, keluarga, maupun terhadap harta benda debitur. Debt collector juga tidak boleh melakukan penagihan kepada pihak lain selain debitur yang bersangkutan.

Penagihan melalui sarana komunikasi juga tidak boleh dilakukan secara terus-menerus yang bersifat mengganggu kenyamanan debitur. Selain itu, debt collector hanya boleh melakukan penagihan melalui jalur pribadi, di alamat penagihan, atau domisili debitur.

Penagihan hanya bisa dilakukan pada pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat, dan jika dilakukan di luar tempat atau jam tersebut, harus ada persetujuan atau perjanjian tertulis terlebih dahulu dari debitur. Ini bertujuan untuk memastikan penagihan tetap dalam koridor hukum dan tidak melanggar privasi konsumen.

Hal ini ditegaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi."Penagihan hanya bisa dilakukan pada Senin hingga Sabtu di luar hari libur nasional, dari pukul 08.00–20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian," tuturnya dikutip dari Motorplus.com.

Ia menekankan bahwa seluruh aktivitas penagihan kredit harus dilakukan sesuai norma dan ketentuan yang berlaku untuk melindungi konsumen dari tindakan tidak beretika. Debt collector yang melanggar aturan ini dapat dikenai sanksi tegas, termasuk sanksi administratif terhadap PUJK yang menaunginya.

Dengan aturan ini, konsumen kini memiliki perlindungan lebih kuat terhadap tindakan semena-mena dari debt collector. Jika ada debt collector yang nekat melakukan penagihan di hari Minggu atau tanggal merah tanpa persetujuan, konsumen berhak untuk menolak dan melaporkannya ke pihak berwenang. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui ketentuan ini agar dapat menjaga hak-hak mereka dan menghindari tindakan penagihan yang melanggar hukum.

Dalam menghadapi debt collector, konsumen disarankan untuk tetap tenang, meminta identitas resmi, serta mencatat semua kejadian jika terjadi pelanggaran. Dengan memahami batasan waktu, etika penagihan, serta perlindungan hukum yang telah diatur OJK, diharapkan masyarakat bisa menghadapi proses penagihan dengan lebih percaya diri dan aman. Kesadaran akan hak sebagai konsumen adalah benteng utama dalam menghadapi aktivitas debt collector yang tidak sesuai aturan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.