Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PAN, Okta Kumala Dewi, prihatin dengan meningkatnya perputaran transaksi judi online hingga mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025.
Menurut Okta, jumlah fantastis tersebut merupakan alarm bahaya bagi bangsa kita.
Ia menilai dana yang besar itu dapat dimanfaatkan untuk membangun sektorsektor produktif yang halal dan bermanfaat bagi pertumbuhan ekonomi bangsa, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pemberdayaan ekonomi rakyat.
"Dana sebesar itu, apabila digunakan untuk halhal produktif, tentu akan memberikan manfaat luar biasa bagi bangsa. Bayangkan jika Rp 1.200 triliun digunakan untuk pendidikan, rumah sakit, UMKM, atau infrastruktur! Betapa bangsa ini akan melesat. Tapi hari ini, dana sebesar itu habis dalam praktik haram yang merusak moral bangsa dan sendi sosial masyarakat," kata Okta, kepada wartawan, Minggu (27/4/2025).
Ia meminta Satgas Judi Online bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi situssitus maupun jaringan judi online di Indonesia.
"Satgas harus bergerak lebih agresif, kolaborasi lintas sektor perlu diperkuat. Mulai dari blokir situs, proses hukum para pelaku tanpa pandang bulu, hingga sosialisasi massif kepada masyarakat soal bahaya judi online," ujarnya.
Selain itu, Okta menekankan pentingnya kolaborasi berbagai pihak dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.
"Kita butuh gerakan berjamaah. Semua stakeholder pemerintah, aparat, masyarakat, media, tokoh agama, hingga dunia pendidikan harus memiliki semangat dan kemauan yang sama untuk memberantas judi online," ujarnya.
Tak hanya berdampak di dalam negeri, Okta juga menyoroti bahwa praktik judi online turut berkaitan erat dengan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri, khususnya di Kamboja dan Myanmar.
Banyak WNI yang terjebak bekerja sebagai operator atau admin judi online ilegal, dengan risiko penyiksaan bahkan kematian.
"Kasuskasus TPPO ini menunjukkan bahwa judi online bukan hanya soal kerugian finansial, tetapi juga soal kemanusiaan dan perlindungan WNI di luar negeri," ujarnya.
KASUS PENIPUAN Tersangka penipuan dan peretasan FW (tengah) saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mako Polres Kulon Progo, Jumat (11/04/2025). (TRIBUN JOGJA/Alexander Ermando)Lebih lanjut, Okta menegaskan bahwa memberantas judi online harus menjadi prioritas nasional.
"Tanpa langkah tegas dan gerakan bersama, bangsa ini akan menghadapi kerugian ekonomi, kerusakan moral, dan tumpulnya penegakan hukum yang lebih parah di masa depan," pungkasnya.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengungkapkan data terbaru jumlah perputaran uang dari judi online pada 2025.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana memperkirakan tahun ini perputaran dana judi online mencapai Rp 1.200 triliun.
Dia menyebut aliran uang itu lebih besar dari tahun lalu yakni sebesar Rp 981 triliun.
"Tantangan tindak pidana pencucian uang (TPPU), tindak pidana pendanaan terorisme (TPPT), pendanaan proliferasi senjata pemusnahan massal (PPSPM) ke depan akan terus berkembang dan memanfaatkan teknologi baru seperti aset kripto, hingga platform online lainnya," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/4/2025).