TRIBUN-MEDAN.com - PW (21) tahanan wanita yang diperkosa Aiptu Lilik Cahyadi mengalami trauma. PW diperkosa sebanyak 4 kali di ruang berjemur wanita Rutan Polres Pacitan.
PW menjadi korban keganasan Aiptu Lilik Cahyadi selama sebulan mulai Maret dan awal April 2025.
PW merupakan tahanan kasus mucikari.
Kasus perkosaan tersebut dilaporkan oleh teman-teman tahanan lain.
Selain itu PW juga curhat kepada kekasihnya.
Korban akhirnya dimintai keterangan hingga dilakukan pemeriksaan internal terhadap pelaku oleh pihak Kepolisian yang kemudian dilanjutkan ke Propam Polda Jatim.
Menurut Mustofa Ali Fahmi selaku kuasa hukum PW, Aiptu Lilik memegang kunci tahanan sehingga bebas bertemu dengan PW kapanpun.
"Ya kalau terduga pelaku kan punya kewenangan. Dalam arti kapan saja bisa ketemu korban karena pegang kunci. Baik terduga pelaku dan klien kami sekarang dalam pemeriksaan di Polda Jatim," ujar
Setelah menjalani sidang etik di Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur, Aiptu Lilik Cahyadi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan saat ini ditahan di Rutan Dittahti Polda Jatim.
Aiptu Lilik yang merupakan Pj Kasat tahanan dan barang bukti (Tahti) Polres Pacitan Jawa Timur, dengan jabatan dan kewenangannya melakukan tindakan tak senonoh kepada seorang tahanan wanita PW.
Keterangan Polda Jatim
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan aksi rudapaksa dilakukan di rutan Mapolres Pacitan dalam rentang waktu Maret 2025 hingga April 2025.
"Tersangka LC melakukan pelecehan atau perbuatan cabul sebanyak empat kali."
"Dan terakhir, terjadi pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan," paparnya, Kamis (24/4/2025).
Penyidik masih mendalami modus dan bujuk rayu yang digunakan Aiptu LC.
Proses pidana Aiptu LC ditangani Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
"Terkait penanganan pidana kekerasan seksual oleh LC dalam hal ini ditangani Ditreskrimum Jatim, mengenai motif lain soal tersangka akan disampaikan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," jelasnya.
Diketahui, kasus ini terungkap setelah PW membuat laporan.
Propam Polres Pacitan bersama Propam Polda Jatim kemudian melakukan penyelidikan.
Kuasa hukum PW, Mustofa Ali Fahmi mengatakan, pelaku memiliki kewenangan untuk keluar masuk ruang tahanan korban.
Sebagai Pj Kasat Tahti, Aiptu Lilik juga memegang kunci ruang tahanan sehingga bisa bertemu dengan korban sesuka hatinya.
Rupanya hal itu justru dimanfaatkan oleh Lilik untuk melakukan perbuatan bejatnya.
Tak bisa berkutik, korban PW pun hanya bisa diam atas perlakuan Lilik kepadanya.
Bahkan aksi bejat itu dilakukan oleh Lilik selama tiga hari berturut-turut, yakni tanggal 4-6 April 2025.
Perbuatan bejat Lilik pun akhirnya terbongkar setelah pacar korban mendapat informasi dari teman PW.
"Pacarnya memberitahukan ke saya bahwa yang melaporkan adalah rekan tahanan P," kata Fahmi dikutip dari TV One, Senin (21/4/2025).
Setelah adanya laporan itu, penyidik Polres Pacitan pun memeriksa korban dan menemukan adanya dugaan pemerkosaan itu.
Aiptu Lilik Cahyadi resmi dipecat dari kepolisian.
Lilik Cahyadi (LC), seorang anggota Polres Pacitan.
Ia merudapaksa tahanan wanita dalam sel selama 3 hari berutut-turut.
Korban yang ditangkap karena berprofesi sebagai mucikari itu melaporkan kejadian yang dialaminya ke sang pacar.
Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Kini Lilik Cahyadi resmi dipecat setelah menjalani sidang komisi etik Polri di ruang sidang Bidang Propam Polda Jatim pada Rabu (23/4/2025).
LC terbukti melakukan pelecehan hingga pemerkosaan terhadap PW, seorang tahanan wanita di Polres Pacitan.
Kombes Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan tuntutan terhadap LC dalam sidang tersebut.
"Ada tiga poin tuntutan kepada LC. Pertama, bahwa perbuatan LC merupakan perbuatan tercela."
"Kedua, menuntut LC ditahan di tempat khusus selama 20 hari. Ketiga, menuntut LC diberhentikan dengan tidak hormat dari anggota Polri," ungkapnya saat dikonfirmasi pada Kamis (24/4/2025) malam.
Putusan sidang komisi etik Polri untuk LC menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan LC sebagai anggota Polri, sangat tercela.
LC dijatuhi hukuman ditahan di tempat khusus selama 12 hari dan diberhentikan dengan tidak hormat dari keanggotaan Polri.
"Untuk putusan kedua, sudah dijalani LC, yakni ditahan di tempat khusus selama 12 hari," ujarnya.
Sejak 21 April 2025, LC telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Setelah dipecat, LC ditahan di Rutan Polda Jatim berdasarkan surat perintah penahanan nomor 103 yang dikeluarkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.
"Jadi malam ini LC sudah berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Polda Jatim. Kasusnya ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim," ujarnya.
(*/tribun-medan.com)
Artikel sudah tayang di tribun-jatim