BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Sat Polairud Polresta Banjarmasin bergerak cepat merespon keresahan masyarakat yang beraktivitas di sekitar perairan wilayah hukum Polresta Banjarmasin.
Tiga orang pedagang berinisial E (48), W (40), dan M (34) sempat diamankan petugas karena diduga mengambil barang yang bukan milik mereka di sebuah Kapal LCT.
Kasat Polairud Polresta Banjarmasin, AKP Dading Kalbu Adie membenarkan adanya kejadian tersebut. Namun, ia memastikan bahwa persoalan itu kini sudah diselesaikan secara kekeluargaan.
“Masalah tersebut sudah damai. Antara pihak pedagang dan ABK kapal sudah sepakat untuk tidak membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Dading saat dikonfirmasi, Minggu (27/4/2025).
Meski begitu, pihaknya tetap mengingatkan agar seluruh masyarakat, khususnya yang beraktivitas di sekitar perairan, tetap menjaga ketertiban dan menghormati hak milik orang lain.
“Apapun alasannya, tindakan mengambil barang orang lain tetap tidak dibenarkan. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menaati aturan dan menjaga hubungan baik di wilayah perairan,” tegas Dading.
Sebelumnya, kasus ini ramai setelah akun resmi Sat Polairud Polresta Banjarmasin memposting informasi adanya tiga pedagang yang diamankan usai laporan keresahan dari masyarakat sekitar.
(Banjarmasinpost.co.id/rifki soelaiman)