TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SW (43) ditangkap oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan pencurian pelat besi di kolong jalan tol, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penangkapan dilakukan pada Rabu, 23 April 2025, pelaku pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, mengonfirmasi penangkapan tersebut.
"Sudah (ditangkap)," ujar Benny saat dihubungi oleh Warta Kota pada Minggu, 27 April 2025.
Ia menjelaskan bahwa pelaku mencuri pelat besi untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Pelaku SW diduga telah melakukan pencurian secara bertahap sejak tahun 2016.
Berdasarkan laporan dari pengelola tol, lebih dari 400 pelat besi yang berfungsi sebagai pelapis beton di kolong tol dilaporkan hilang.
"Pasal yang dikenakan terkait tindak pidana pencurian," tambah Benny.
Polisi saat ini masih memburu dua pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Penyidik juga sedang mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang menjadi penadah barang curian.
"Penadahnya masih dalam pengembangan," tutup Benny.
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).