Pria di Kecamatan Lumbang, Kabupaten Pasuruan berinisial AK tega mencabuli adik iparnya yang berusia 6 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan sehari setelah menikah dengan kakak korban, Nai (18).
Dilansir detikJatim, Senin (28/4/2025) peristiwa bermula saat kedua orang tua korban hendak pergi kondangan ke wilayah Kecamatan Nguling, Sabtu (12/4/2025) siang. Mereka meminta Nai menjaga adiknya di rumah, yang saat itu juga ada pelaku.
Namun, Nai yang diminta menjaga korban malah tertidur di sofa. Pelaku kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Pelaku menarik tubuh korban ke dalam kamar, namun korban menolak. Pelaku memaksa dan menggendongnya untuk masuk ke kamar.
Orang tua korban pulang kondangan dan mendapati Nai tertidur pulas. Ibu korban langsung mencari korban dengan memanggil namanya dan menggedor pintu kamar yang tertutup.
Sang ibu masuk ke dalam kamar setelah mendengar suara korban. Ia melihat korban bersama pelaku dalam kamar, pelaku saat itu kedapatan memasang celana.
Keesokan harinya korban saat dimandikan, korban menjerit kesakitan pada bagian kemaluannya. Korban dibawa ke bidan setempat.
Orang tua korban marah besar, dan meminta anaknya, Nai cerai dengan pelaku. Orang tua korban mengaku tidak terima dengan kejadian tersebut hingga akhirnya melaporkan pelaku ke polisi.
Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno mengatakan keluarga korban sudah melaporkan kejadian tersebut. Pihaknya mengaku masih melakukan penyelidikan karena pelaku melarikan diri.
"Sejauh ini sudah memeriksa saksi, keluarga korban dan lainnya, semuannya sudah. Tinggal melakukan penangkapan terhadap pelaku," jelas Joko.
Baca selengkapnya di sini.