Rencana Mega Proyek di Blimbing Kota Malang Ditolak Warga
GH News April 27, 2025 03:04 PM

TIMESINDONESIA, MALANG – Rencana mega proyek berupa satu hotel dan dua apartemen di Jalan A. Yani, Kecamatan Blimbing Kota Malang ditolak oleh warga. Bahkan, sejumlah warga yang tergabung dalam Warga Peduli Lingkungan (WARPEL) mendeklarasikan penolakan tersebut dan menyatakan sikap perlawanan atas rencana pembangunan mega proyek yang dilakukan oleh PT Tanrise Property Indonesia.

Juri bicara (Jubir) Poskos WARPEL, Centya mengatakan, penolakan ini berdasarkan sejarah buruk dari PT Tanrise yang sudah mengalami berbagai permasalahan dalam rencana pembangunan, salah satunya yang ada di Surabaya, Jawa Timur.

Lokasi-mega-proyek-di-Jalan-A.jpgLokasi mega proyek di Jalan A. Yani Kota Malang. (FOTO: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia)

“Di Surabaya sampai hari ini permasalahan pada warga terdampak disana yang tanah rumahnya ambles, rumahnya retak, tidak ada kejelasan pertanggungjawaban,” ujar Centya, Minggu (27/4/2025).

Sikap penolakan ini muncul sejak pertama kali mereka tahu tentang adanya rencana pembangunan dan pengurusan Amdal yang sudah terpampang jelas di tembok besar yang menutupi lahan mega proyek tersebut.

“Sikap kami dari awal kami tahu itu ada hal dan upaya penggiringan warga untuk memenuhi proses perizinan amdal itu,” ungkapnya.

Diketahui, dari informasi yang diterima, mega proyek tersebut bakal membangun satu hotel dan dua apartement setinggi 197 meter dengan luasan lahan sekitar 12.172 meter persegi.

Ada 5 poin penolakan dari warga yang telah disampaikan, diantaranya:

1. Dimana kaki kami berpijak, disitulah langit kami dinjunjung.

2. ⁠Menolak segala bentuk gangguan perpecahan pada silaturahmi warga hanya untuk kepentingan PT Tanrise Property Indonesia.

3. ⁠Menolak dengan tegas rencana pembangunan yang akan merusak ruang hidup kami secara keseluruhan.

4. ⁠Menolak rencana pembangunan 2 apartemen dan 1 hotel bintang 5 seberapapun tingginya oleh PT Tanrise Property Indonesia tanpa memperhatikan hak-hak warga terdampak yang dijamin oleh undang-undang dan hukum yang berlaku.

5. ⁠Menolak terbitnya perizinan Amdal oleh Pemkot Malang sebagai perwujudan kepedulian dan keberpihakan kepada warga masyarakat terdampak.

“Dan yang bergabung di posko warga ini sudah ada 60 dan kami masih menyediakan form untuk dibuatkan surat kuasa masing-masing kepada posko untuk menghindari adanya profokator ke kami,” katanya.

Berkaca dari proyek lain yang dipegang oleh PT Tanrise Property Indonesia, warga wilayah Blimbing, Kota Malang mengaku tak mau ujung-ujungnya bertetangga dengan proyek mangkrak dan bermasalah.

“Jadi tolong hargai hak kami. Kita sudah mengalami kerugian psikis setelah ada pemasangan banner amdal. Antar warga saling adu dan tidak ada kerukunan, karena adanya kecurigaan satu sama lain,” ucapnya. (*)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.