Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat menggodok payung kebijakan yang memiliki dampak nyata terhadap penciptaan lapangan kerja dan peluang usaha. Penyusunan kebijakan ini diimplementasikan melalui uji publik program Berdaya Bersama - Standarisasi Pendampingan dan Pelatihan Usaha Masyarakat, yang menjadi bagian dari Program Perintis Berdaya.
Uji publik ini dilakukan untuk merancang model pendampingan yang berstandar dan relevan dengan kondisi usaha masyarakat di berbagai daerah. Uji publik ini diikuti oleh 90 peserta dari berbagai sektor termasuk pelaku industri kreatif, koperasi, UMKM, perbankan, startup teknologi, akademisi, organisasi masyarakat sipil.
Model pendampingan dalam program Berdaya Bersama dirancang dengan prinsip inkubasi dan berjenjang, melalui pelatihan dua tingkat (basic-advance) yang bersifat praktis, adaptif, dan kolaboratif. Materi pelatihan mencakup 12 modul inti, yakni kepemimpinan usaha, adopsi teknologi, akses pembiayaan, hingga keberlanjutan, manajemen krisis, dan ekspor.
Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan, penguatan sistem pendampingan usaha perlu dilakukan sebagai upaya membangun ekonomi yang berkeadilan dan inklusif. Pria yang akrab disapa Cak Imin ini menyebut, program Berdaya Bersama menjadi salah satu inisiatif pendekatan baru yang lebih terkoordinir dan berdampak.
Melalui Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran, Cak Imin berharap uji publik dapat menyusun model pendampingan nasional. Menurutnya, pembangunan berkelanjutan perlu dipastikan mengingat UMKM merupakan tulang punggung perekonomian dengan sumbangsih yang besar.
"UMKM telah menjadi tulang punggung perekonomian kita, menyumbang ekspor dan menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar. Karena itu, kita harus membangun ekosistem yang mendukung pertumbuhan mereka secara berkelanjutan, melalui kolaborasi, pendampingan yang terstandar, perluasan akses keuangan, serta pelatihan berkualitas," ujar Cak Imin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Minggu (27/4/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat dan Perlindungan Pekerja Migran Leontinus Alpha Edison mengatakan, program ini disusun berdasarkan pengalaman langsung dari para pelaku di lapangan. Melalui forum ini, pemerintah menegaskan kembali pentingnya integrasi pelaku usaha informal, perempuan, penyandang disabilitas, dan pekerja migran ke dalam kebijakan pemberdayaan nasional.
"Semua modul dan pendekatan yang disusun dalam Berdaya Bersama lahir dari praktik nyata. Kami belajar langsung dari mereka yang mendampingi, dari pelaku usaha kecil, dan dari komunitas lokal," ujar Leontinus.
Leontinus mengatakan, forum ini juga menekankan agar pendampingan usaha tidak berhenti pada pelatihan semata, melainkan harus berlanjut melalui pemantauan, jejaring usaha, dan dukungan berlapis. Hal ini sejalan dengan arah Asta Cita ke-3 dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, dan Perpres 146/2024 yang menugaskan Kemenko PM sebagai koordinator lintas sektor.
"Semua masukan akan menjadi fondasi penyempurnaan program 'Perintis Berdaya' sebelum diimplementasikan secara nasional. Berdaya Bersama adalah langkah awal untuk membangun ekosistem pemberdayaan rakyat yang lebih solid dan berdampak nyata," tutupnya.