Grid.ID- Banyak orang mengira bahwa penagihan utang pinjol tanpa keterlibatan debt collector akan jauh lebih aman dan tidak menakutkan. Faktanya, dalam banyak kasus, justru penagihan yang dilakukan tanpa kehadiran debt collector resmi bisa jauh lebih berbahaya dan merugikan peminjam.
Mengapa demikian? Mari kita kupas tuntas fenomena ini, sebagaimana dikutip dari GridFame, Minggu (27/4/2025).
Penagihan pinjaman online (pinjol) saat ini menjadi fenomena yang makin sering ditemui di masyarakat, terutama di negara-negara berkembang seperti Indonesia. Meski pinjol memberikan akses keuangan yang cepat, praktik penagihan yang dilakukan sering kali menimbulkan stres berat dan memperparah kondisi keuangan peminjam.
Salah satu masalah utamanya adalah ketika penagihan dilakukan tanpa prosedur resmi, tanpa melalui debt collector yang bersertifikat. Dalam situasi ini, banyak perusahaan pinjol menggunakan metode kasar, termasuk intimidasi, ancaman, bahkan pelecehan secara verbal terhadap peminjam yang gagal membayar tepat waktu.
Berbeda dengan debt collector resmi yang wajib memiliki sertifikasi dari AFPI atau OJK dan bekerja mengikuti kode etik ketat, penagihan tanpa debt collector kerap kali melewati batas hukum dan etika. Peminjam yang mengalami keterlambatan pembayaran tidak hanya mendapat tekanan emosional, tetapi juga harus menghadapi praktik kejam seperti penyebaran data pribadi ke kontak darurat, teman, hingga rekan kerja.
Bahkan, ada yang menyebarluaskan foto peminjam ke media sosial dengan maksud mempermalukan dan memberikan tekanan agar segera membayar. Tindakan seperti ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menyebabkan trauma psikologis jangka panjang.
Menurut ketentuan dari sikapiuangmu.ojk.id, perusahaan fintech pendanaan sebenarnya wajib memiliki prosedur penagihan yang jelas dan manusiawi, mulai dari pemberian peringatan, penjadwalan ulang pembayaran, desk collection melalui telepon atau email, hingga prosedur kunjungan setelah 90 hari keterlambatan. Namun, dalam praktiknya, banyak perusahaan pinjol nakal yang melompati tahapan tersebut.
Mereka langsung menggunakan taktik penagihan brutal tanpa melibatkan debt collector profesional. Ini menjadikan proses penagihan pinjol tanpa debt collector justru lebih membahayakan dibandingkan penagihan lapangan yang resmi.
Etika Debt Collector Menagih Utang
Dalam menjalankan tugasnya, seorang debt collector harus mengikuti etika penagihan yang telah ditetapkan. Mengutip hukumonline, mereka wajib menggunakan kartu identitas resmi dengan foto diri yang dikeluarkan oleh pihak yang bekerja sama dengan penyelenggara.
Penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara yang mengancam, menggunakan kekerasan, atau mempermalukan pihak penerima dana (debitur). Selain itu, penagihan harus dilakukan tanpa tekanan fisik atau verbal, serta menghindari penggunaan kata dan tindakan yang bersifat intimidasi atau merendahkan, termasuk dalam hal yang berkaitan dengan SARA, martabat, atau harga diri, baik secara langsung maupun melalui dunia maya (cyber bullying).
Debt collector hanya boleh menagih kepada penerima dana, bukan pihak lain, dan komunikasi untuk penagihan tidak boleh dilakukan secara berulang-ulang hingga mengganggu. Penagihan harus dilakukan secara pribadi di lokasi yang sesuai, seperti alamat penagihan atau domisili penerima dana, dengan waktu yang diizinkan antara pukul 08.00 hingga 20.00 sesuai zona waktu.
Jika ingin melakukan penagihan di luar tempat dan waktu tersebut, harus ada persetujuan atau perjanjian terlebih dahulu dengan penerima dana. Semua aturan ini ditujukan untuk memastikan proses penagihan dilakukan secara etis dan profesional.
Laporkan Jika...
Jika Anda mengalami penagihan pinjol tanpa debt collector yang melanggar hak privasi, seperti penyebaran data atau teror melalui berbagai media, penting untuk segera mengambil tindakan. Anda dapat melaporkan hal ini ke OJK melalui Kontak OJK 157, WhatsApp di nomor 081157157157, atau email ke konsumen@ojk.go.id dan waspadainvestasi@ojk.go.id.
Perlindungan hukum tetap tersedia untuk semua konsumen, dan penting bagi setiap peminjam untuk mengetahui hak-haknya agar tidak menjadi korban penagihan yang tidak manusiawi. Oleh karena itu, meskipun kesan awalnya seolah lebih aman, penagihan utang pinjol tanpa debt collector justru perlu diwaspadai lebih serius.