Roy Suryo-Dr Tifa dkk Dipolisikan Terkait Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
kumparanNEWS April 28, 2025 04:20 PM
Sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Patriot Nusantara, melaporkan Roy Suryo, dr Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa), Rismon Sianipar, dan Rizal Fadillah ke Polres Metro Jakarta Pusat.
Mereka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penghasutan di muka umum soal tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Pemuda Patriot Nusantara menyebut, keempatnya disebut melakukan penghasutan di muka umum lewat diskusi publik di berbagai tempat, termasuk di UGM dan Solo. Dugaan penghasutan ini juga disebar di media sosial.
Laporan ini diterima dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 April 2025.
“Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160,” demikian tertulis dalam laporan polisi tersebut.
Kuasa hukum pelapor, Rusdiansyah, mengatakan pihaknya pada Senin (28/4) mendatangi Polres Jakarta Pusat untuk memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan terhadap kliennya sebagai pelapor untuk melengkapi proses penyelidikan.
“Kedatangan kami hari ini memenuhi panggilan dari penyidik Polres Jakarta Pusat atas laporan kami kemarin. Nah, hari ini, pelapor klien kami akan diperiksa dimintai keterangan oleh penyidik agar para terlapor juga bisa segera diperiksa,” kata Rusdiansyah kepada wartawan di Polres Jakarta Pusat.
Perbesar
Laporan polisi terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi dan Kuasa Hukum pelapor Rusdiansyah di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
Ia menambahkan, barang bukti yang diserahkan antara lain rekaman ajakan dan hasutan kepada warga negara lain untuk melakukan tindakan, serta membawa saksi untuk dimintai keterangan.
“Pemeriksaan tentu saja terkait seputar laporan kami dugaan penghasutan yang telah dilakukan oleh 4 orang yang selama ini teman-teman ketahui dan harapan kami juga agar kasus ini cepat kelar, sehingga ketertiban di masyarakat dapat terwujud dan masyarakat juga terlindungi dari dugaan tindak pidana penghasutan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.
Menurut Rusdiansyah, pelaporan ini murni merupakan inisiatif warga negara tanpa arahan dari Jokowi.
“Ini murni kewajiban warga negara melihat ada tindakan perbuatan yang diduga melanggar undang-undang. Adapun kesamaan kepentingan mungkin ya dengan Pak Jokowi itu soal lain. Tapi pada prinsipnya, Pak Jokowi, kita semua, punya kepentingan yang sama menciptakan ketertiban,” katanya.
Terkait pasal yang digunakan, Rusdiansyah menegaskan bahwa pihaknya telah mengkajinya sebelum melapor.
“Pasal ini digunakan sejalan dengan tindakan yang dilakukan oleh para terduga pelaku. Jadi tidak mungkin kita main hujan, (lalu) kebakar, tentu basah. Ya kalau Anda melakukan penghasutan, tentu pasal yang tepat 160. Tidak mungkin ujaran kebencian,” jelasnya.
Rusdiansyah juga mengatakan bahwa laporan mereka telah diterima dan saat ini sedang diproses.
“Jadi laporan kami sudah diterima oleh Polres Jakarta Pusat. Sekarang kedatangan kami untuk memenuhi panggilan penyidik untuk melakukan pemeriksaan lanjutan. Agar terang peristiwa ini. Sehingga para terduga pelaku terlapor bisa segera dipanggil,” ungkapnya.
Rusdiansyah merinci inisial empat terlapor yakni RS, RSN, RF, dan TT.
“Empat terlapor ini, inisial pertama RS. Yang kita ketahui salah satu yang mengaku ahli ya. Yang kedua RSN, yang mantan pejabat negara, yang juga mengaku ahli. Ada juga RF, seorang yang mengaku aktivis. Ada juga TT, seorang dokter,” katanya.