Pengacara Ini Mengaku Kecewa dengan Zarof Ricar Karena Perkara yang 'Dititipkan' Kalah di Pengadilan
GH News April 28, 2025 06:04 PM

Pengacara Bert Nomensen Sidabutar mengaku kecewa terhadap terdakwa sekaligus eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar karena tidak berhasil memenangkan perkaranya di Pengadilan.

Kekecewaan itu kata Bert lantaran ia sudah memberikan uang Rp 1 miliar untuk membantu produksi film yang sedang dibuat Zarof Ricar yang berjudul Sang Pengadil.

"Jadi kan saya sudah bantu 1 miliar, hasilnya kan ditolak semua perkara saya, dihukum ponakan saya. Jadi wajar lah kita kecewa kan," kata Bert saat bersaksi dalam sidang kasus pemufakatan jahat kepengurusan kasasi Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/4/2025).

Bert sempat berdalih, bahwa uang yang dia keluarkan bukan untuk menitip perkara melalui Zarof Ricar.

Uang itu menurut Bert, diberikan sematamata hanya untuk mencari keuntungan jika film yang diproduksi Zarof laku di pasaran.

"Jadi uang itu sebetulnya untuk film," kata Bert.

Zarof Ricar sebelumnya didakwa melakukan permufakatan jahat dengan menjanjikan uang Rp 5 miliar untuk diberikan kepada majelis hakim yang menangani kasasi perkara Gregorius Ronald Tannur.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut bahwa Zarof bersama pengacara Ronald, Lisa Rachmat hendak memberikan uang tersebut kepada tiga majelis hakim kasasi yang akan menyidangkan kasus Ronald Tannur.

Jaksa menyebutkan, bahwa uang Rp 5 miliar itu akan diberikan ke tiga hakim kasasi melalui Hakim Soesilo yang dalam sidang tersebut bertindak sebagai Ketua majelis hakim.

Tujuannya untuk mempengaruhi hakim yang mengadili perkara kasasi Ronald Tannur untuk menjatuhkan putusan Kasasi yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya.

Zarof Ricar pun diketahui turut membantu Lisa Rachmat dalam vonis bebas Ronald Tannur di pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam kasus vonis bebas Ronald Tannur tersebut 3 hakim PN Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo kini duduk di kursi pesakitan.

Ketiga hakim disebut menerima suap dari Lisa Rachmat dan ibunda Ronald Tannur saat menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024.

Menyikapi vonis itu, Penuntut umum saat itu pun lantas mengajukan upaya kasasi di Mahkamah Agung pada 6 September 2024.

Kemudian pada 22 Oktober 2024 Majelis Hakim Kasasi yang terdiri dari Susilo (Ketua), Ainal Mardhiah (anggota I) dan Sutarjo (anggota II) menjatuhkan putusan Kasasi Ronald Tannur dimana terhadap putusan tersebut terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) oleh hakim Susilo yang pada pokoknya menyatakan Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan penuntut umum.

Akibat perbuatannya itu Zarof pun diancam pidana dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a jo Pasal 15 jo Pasal 18 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.