7 Fakta Wanita Tewas di Kamar Kos Ciamis: Pengakuan Pembunuh, Motif, Perhiasan Korban Dijual
Febri Prasetyo April 28, 2025 06:14 PM

TRIBUNNEWS.COM - Terungkap misteri di balik kematian seorang wanita yang jasadnya dililit lakban di sebuah kamar kos di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat (Jabar).

Wanita malang tersebut diketahui berinisial WML (23).

WML dibunuh oleh seorang pria yang merupakan kekasihnya sendiri, yakni Eli Kasim Zakaria Amrullah (30).

7 Fakta Jasad Wanita Terlilit Lakban

1. Ditemukan Terlilit Lakban

Jasad WML ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah kamar kos di Pabuaran, RT 01/22, Kelurahan Ciamis, Kecamatan Ciamis, Kabupaten Ciamis pada Kamis (17/4/2025) malam. 

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono seperti yang dilansir TribunJabar.id, WML ditemukan tewas dalam kondisi tubuh sudah membengkak dan terdapat dugaan lilitan lakban di tubuh korban.

Jasad korban ditemukan dalam posisi terbungkus selimut dan plastik, dengan wajah terlilit lakban bening.

Penemuan jasad wanita terlilit lakban ini pertama kali dilaporkan sekitar pukul 19.00 WIB.

Kemudian petugas kepolisian datang ke tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 20.00 WIB malam, setelah mendapat laporan warga sekitar yang mencium bau menyengat dari salah satu kamar kos.

Setelah pintu dibuka paksa, warga menemukan mayat perempuan dalam kondisi terbungkus plastik, bersimbah darah, dan mulai membusuk.

Jasad wanita tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Banjar, Jabar, untuk dilakukan autopsi.

2. Tagih Utang

Motif pelaku tega membunuh korban adalah karena dipicu oleh rasa sakit hati, masalah utang piutang, hingga soal hubungan pribadi di antara keduanya.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengungkapkan bahwa peristiwa ini bermula ketika korban mendatangi kamar kos pelaku untuk menagih utang.

Korban sempat marah-marah karena pelaku memblokir akses komunikasinya.

"Korban datang ke kos pelaku dengan emosi, menagih uang yang dipinjam. Terjadi cekcok di antara keduanya yang kemudian berujung pada tindak kekerasan," ujar Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (28/4/2025), dilansir TribunJabar.id.

Diketahui bahwa Eli menggunakan uang WML sebanyak Rp1,5 juta yang kemudian diklaim korban sebagai utang dan secara intens menagih pelaku.

Saat pertengkaran memuncak, pelaku mendorong WML hingga kepala korban membentur kusen pintu kosan.

Korban terjatuh dan dalam kondisi terluka, tetapi pelaku tidak berhenti.

Eli lalu memukul kepala WML berulang kali menggunakan tangan kosong dan mencekik leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang.

3. Cemburu

Eli yang sudah dalam keadaan marah itu lalu melihat isi percakapan WhatsApp (WA) korban dengan laki-laki lain. 

Hal tersebut semakin menyulut emosi pelaku hingga ia mengambil sebilah pisau dapur dari kamar kos dan menusukkannya ke leher WML.

Namun, pisau malah patah yang kemudian patahannya digoreskan ke leher korban sehingga menyisakan luka.

"Pelaku lalu menginjak leher dan dada korban berkali-kali untuk memastikan korban meninggal dunia. Ini menunjukkan adanya kekerasan berlapis terhadap korban," kata Akmal.

4. Hilangkan Jejak

Setelah memastikan korban telah tewas, pelaku berusaha menghilangkan jejak kejahatannya. 

Pelaku menyeret tubuh WML ke belakang kos, membungkusnya menggunakan plastik sampah dan kain.

Selain itu, WML juga menyemprotkan cairan pengharum diduga untuk menghambat bau busuk yang timbul dari jasad korban.

5. Jual Perhiasan Imitasi Korban

Setelah berupaya menghilangkan jejak, pelaku meninggalkan TKP dan menjalani aktivitas normal.

Bahkan, Eli sempat berkunjung ke Pangandaran dan mencoba menjual perhiasan korban di pasar Ciamis, tetapi gagal karena perhiasan tersebut rupanya bukan emas asli.

"Pelaku mencoba bersikap seperti biasa, seolah tidak terjadi apa-apa, agar tidak menimbulkan kecurigaan," kata Akmal.

6. Pelaku Ditangkap

Pelarian pelaku tidak berlangsung lama karena berbekal hasil olah TKP hingga pemeriksaan keterangan saksi-saksi, tim Satreskrim Polres Ciamis berhasil meringkus pelaku pada Jumat (18/4/2025). 

Saat diamankan, pelaku sempat berusaha mengelak, tetapi akhirnya Eli mengakui semua perbuatannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian. 

Ancaman hukuman maksimalnya adalah hukuman mati, seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

"Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Ciamis dan akan menjalani proses hukum. Kami juga terus mendalami motif lain yang mungkin terkait dengan hubungan pribadi antara pelaku dan korban," papar Akmal.

7. Hasil Autopsi Korban

Dari hasil autopsi, ditemukan berbagai luka serius pada tubuh korban, mulai dari luka memar di wajah, kepala, dan leher, hingga luka terbuka akibat tusukan.

(Nina Yuniar) (TribunJabar.id/Ai Sani Nuraini)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.