TRIBUNWOW.COM - Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan terjadi di sebuah pondok pesantren di Magetan, Jawa Timur.
Hal itu dilaporkan ke Kepolisian Resor Magetan oleh seorang santri putra.
Diketahui, santri tersebut dicabuli oleh kakak seniornya.
Kasatreskrim Polres Magetan AKP Joko Santosa mengatakan, modus yang dilakukan santri senior dengan tidur di belakang santri junior yang masih berusia 14 tahun.
Hingga melakuan perbuatan tidak senonoh kepada juniornya tersebut.
“Modusnya tidur di belakang santri junior hingga melakukan perbuatan tindak asusila kepada junior,” kata Joko ditemui di Polres Magetan, Senin (28/4/2025).
Joko menambahkan, karena diperlakukan tidak senonoh, santri junior tersebut merengek untuk pulang dari pondok.
Perbuatan tidak terpuji santri senior dilakukan hingga 6 kali yang membuat santri junior akhirnya melaporkan perbuatan tersebut kepada kakaknya yang sama sama mondok.
Kasus tersebut akhirnya dilaporkan ke Polres Magetan oleh orang tua korban.
“Kejadiaannya sampai 6 kali sampai akhirnya santri dibawah umur melaprkan ke kakaknya. Awalnya korban ini merengek terus minta pulang,“ ujar dia.
Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal 82 Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.
”Ini proses untuk limpah ke Kejaksaan. Kita akan jerat dengan pasal 82 UU Perlindungan anak dengan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata dia. (*)