Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai merespons wacana revisi UndangUndang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas) yang disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.
Dalam keterangan tertulis yang diterima oleh Tribunnews, Selasa (29/4/2025), Pigai menilai bahwa revisi UU Ormas harus dilihat dari sisi positif, yaitu untuk memajukan demokrasi di Indonesia.
"Saya melihat wacana revisi ini sebagai langkah positif untuk memajukan demokrasi, bukan sebaliknya dari sisi negatif yang bisa mengancam kebebasan berorganisasi," ujar Pigai.
Fokus pada Pengaturan, Bukan PembatasanPigai mengungkapkan bahwa revisi yang direncanakan tidak boleh bersifat membatasi kebebasan ormas, melainkan harus mengedepankan pengaturan yang jelas dan baik.
Hal ini, menurut Pigai, bertujuan agar ormas yang ada di Indonesia dapat berkembang secara profesional dan berkualitas.
"Prinsipnya, tidak boleh ada pembatasan yang merugikan, seperti 'union busting'. Justru yang perlu dilakukan adalah pengaturan yang lebih baik agar ormasormas ini bisa berperan positif dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," tambahnya.
Menurut Pigai, dengan pengaturan yang tepat, ormasormas yang ada dapat memberikan kontribusi nyata untuk demokrasi dan kehidupan sosial yang lebih sehat.
Dia juga menyampaikan bahwa saat ini ada sejumlah ormas yang menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga pengaturan yang lebih ketat diperlukan.
Revisi untuk Memperbaiki DemokrasiPigai juga menyarankan agar revisi tersebut dilihat dalam konteks untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa Perppu Ormas Nomor 2 Tahun 2017 sebelumnya telah memperburuk kondisi demokrasi karena dianggap terlalu subjektif dalam membubarkan ormas yang dianggap berseberangan dengan pemerintah.
"Kita harus memandang revisi ini sebagai langkah untuk membuka kembali keran demokrasi yang sempat terhambat. Perppu Ormas yang dulu justru memperburuk kondisi demokrasi kita dengan mengunci kebebasan berorganisasi," tegasnya.
Tanggapan Mendagri Tito KarnavianSebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang untuk revisi UU Ormas sebagai respon terhadap sejumlah ormas yang menimbulkan keresahan di masyarakat.
Tito menyatakan bahwa revisi diperlukan untuk memberikan pengawasan yang lebih ketat terhadap organisasiorganisasi masyarakat ini.
"Dalam perjalanan, setiap undangundang itu dinamis. Bisa saja dilakukan perubahanperubahan sesuai dengan situasi yang berkembang," kata Tito, mengutip dari Kompas.com.
Membangun Demokrasi Melalui Pengaturan yang AdilMenurut Pigai, revisi UU Ormas harus disikapi dengan bijak, agar tidak mengekang kebebasan berorganisasi, melainkan justru memberikan ruang untuk ormas yang dapat memberikan kontribusi positif dalam menjaga stabilitas demokrasi Indonesia.
Hal ini penting agar Indonesia dapat terus berkembang dengan semangat kebebasan yang sehat dan bertanggung jawab.