Tiga pria bejat yakni Agung Jefri Saputra (27), Idris Sardi (32), dan Sugono (68) ditangkap Unit PPA Satreskrim Polres Musi Banyuasin (Muba) atas tindak kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba.
Mirisnya, aksi tersebut dilakukan ketiga pelaku berulang kali sejak tahun 2021. Korban berinisial IIP yang kini berusia 13 tahun akhirnya tak tahan lagi dan menceritakan pengalaman pahitnya dengan pihak keluarga.
Kasat Reskrim Polres Muba, AKP Afhi Abrianto mengatakan, ketiga pelaku diciduk setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban mengenai perbuatan rudapaksa.
"Usai mendapatkan laporan tersebut, kita mulai melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta para saksi," ujarnya, Senin (28/4/2025).
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap para saksi dan mengumpulkan sejumlah alat bukti, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Muba akhirnya menggelar perkara terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Ketiganya telah kami tetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan. Mereka langsung kami tangkap pada sejumlah lokasi yang berbeda dan saat ini sudah dititipkan di Rutan Polres Muba,” ungkapnya.
Kasat menjelaskan, kasus tersebut bermula pada September 2021 di Desa Mendis, Kecamatan Bayung Lencir. Awal mula aksi asusila ini terjadi di rumah tersangka Agung yang melakukan memperkosa korban setiap ada kesempatan.
"Sebelumnya pada tahun 2022 di rumah Agung, tersangka Idris juga melakukan perbuatan yang sama. Selanjutnya korban juga dua kali dilecehkan oleh tersangka Sugono pada tahun 2023 dan tahun 2024," terangnya.
Setelah kejadian terakhir, pada September 2024 korban melapor ke pamannya yang bernama Anggara dan korban sementara diamankan di rumah pamannya yang berada di Provinsi Jambi. Kemudian pada Senin (21/4/2025) dengan didampingi Dinas PPA Kabupaten Muba korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muba.
"Selanjutnya pada Sabtu tanggal 26, ketiganya kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Ketiganya diamanakan di Bayung Lencir pada sejumlah lokasi yang berbeda," tegas Afhi.
Atas perbuatannya, ketiga tersanga dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun.