LPPOM MUI tak Temukan Kandungan Babi pada 7 Produk Pangan yang Diaudit BPJPH dan BPOM
Dodi Esvandi April 30, 2025 01:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) telah melakukan audit terhadap tujuh dari sembilan produk yang disebut mengalami kandungan babi oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

BPJPH dan BPOM sebelumnya mengumumkan temuan DNA babi pada sembilan produk pangan.

"Dari sembilan produk yang diumumkan BPJPH, tujuh di antaranya telah diaudit oleh LPPOM. Berdasarkan penelusuran yang telah kami lakukan melalui rekaman audit, pendalaman dengan auditor, dan dokumen pemeriksaan hasil pengujian laboratorium," ujar Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).

Menurut Muti, proses audit dilakukan sesuai Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).

Hasil uji laboratorium dan audit data, kata Muti, menjadi penetapan fatwa kehalalan oleh Komisi Fatwa MUI.

Muti mengatakan berdasarkan hasil uji laboratorium tidak ditemukan adanya kandungan babi.

"Pengujian laboratorium terhadap produk yang diaudit oleh LPPOM dengan metode Real-Time PCR di laboratorium terakreditasi menunjukkan tidak adanya kandungan babi,” ujar Muti.

LPPOM MUI juga melakukan penelusuran lebih lanjut dan upaya pengujian tambahan terhadap produk-produk yang beredar di pasaran.

Terdapat empat dari tujuh produk yang diperiksa lebih lanjut oleh LPPOM MUI.

Produk tersebut, adalah Corniche Fluffy Jelly Marshmallow, ChompChomp Car Mallow (Marshmallow Bentuk Mobil), ChompChomp Flower Mallow (Marshmallow Bentuk Bunga), dan Hakiki Gelatin.

Di pasaran, LPPOM MUI tidak berhasil menemukan seluruh produk nomor batch yang sama dengan yang diumumkan BPJPH karena produk tersebut telah ditarik dari peredaran.

Secara bertahap LPPOM MUI mengambil sampel yang ada di pasaran dan segera melakukan proses pengujian.

"Pengujian dilakukan menggunakan beberapa metode di dua laboratorium terakreditasi. Salah satuya metode real-time PCR SNI 9278:2024 yang direkomendasikan oleh BPJPH sebagai metode analisis identifikasi Porcine," katanya.

"Hasil uji menunjukan adanya perbedaan hasil pada produk yang sama dengan batch yang berbeda dengan yang dirilis oleh BPJPH. Oleh karenanya, kami memandang perlu penelusuran lebih lanjut untuk mengetahui penyebab terdeteksinya cemaran babi," jelas Muti.

LPPOM menegaskan bahwa komitmen mereka adalah menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem sertifikasi halal yang telah diterapkan selama lebih dari tiga dekade.

“LPPOM akan terus berupaya menjadi lembaga yang tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melindungi dan memberi ketenangan hati bagi umat,” kata Muti.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkapkan temuan terkait peredaran produk makanan olahan yang mengandung unsur babi di Indonesia.

Kepala BPJPH Haikal Hassan mengungkapkan terdapat sembilan produk mengandung babi yang beredar di pasar.

Temuan ini, kata Haikal, berdasarkan uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Telah ditemukan sembilan produk makanan olahan mengandung unsur babi yang beredar di Indonesia. Dan pembuktian ini dilakukan melalui uji laboratorium, baik laboratorium BPOM maupun laboratorium kami yaitu BPJPH," kata Haikal dalam konferensi pers di Kantor BPJPH, Jakarta, Senin (21/4/2025).

Haikal mengatakan sanksi akan diberikan kepada produk yang sudah bersertifikat halal namun terbukti mengandung unsur babi.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.