Menteri UMKM Usul Ojek Online Jadi UMKM, Ini Alasannya!
Anak Agung Seri Kusniarti April 30, 2025 05:35 AM

TRIBUN-BALI.COM - Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman mengusulkan agar pengemudi ojek online (ojol) dapat masuk dalam regulasi di Undang Undang usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang akan direvisi pada tahun depan.

Hal itu lantaran hingga kini profesi ojol masih belum ada payung hukum yang mengatur. Dengan ini, Maman berharap ojol dapat turut menikmati fasilitas yang sama dengan pelaku UMKM termasuk dalam mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

“Akan diberikan akses pembiayaan KUR, akses pembiayaan KUR itu kan diberikan kepada pengusaha UMKM dengan bunga 6 persen pinjaman mulai dari 1 juta sampai 100 juta tidak kena agunan tambahan,” kata Maman dalam Konferensi Pers di kantornya, beberapa hari lalu. 

Bukan hanya itu, masuknya ojol dalam UU UMKM dapat mengakses beberapa fasilitas lain seperti kepastian LPG 3 kg, insentif pajak 0,5 ?gi yang memiliki omset pendapatan di bawah Rp 4,8 miliar, dan peningkatan kapasitas pelatihan sumber daya manusia. “Jadi artinya semua fasilitas yang selama ini kita berikan kepada UMKm ke depan bisa diterima oleh ojol,” ungkapnya. 

Sementara itu, Chief of Public Affairs Grab Indonesia Tirza Munusamy mengatakan, perusahaannya menyambut baik inisiatif yang dinilai dapat memberikan fleksibilitas dan mendukung keberlanjutan ekonomi digital.

Terkait dengan wacana dari Kementerian Koperasi dan UKM mengenai potensi pengkategorian pengemudi online sebagai pelaku UMKM, Grab memahami, hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kepastian dan perlindungan yang lebih baik kepada para pengemudi.  

Untuk itu, Tirza bilang, Grab akan aktif berdiskusi dengan para pelaku industri untuk memahami lebih lanjut mengenai rencana kebijakan tersebut. Dia menekankan, model kemitraan yang selama ini menjadi pendekatan utama Grab sejalan dengan potensi ojol sebagai UMKM.

“Model kemitraan tetap menjadi pendekatan utama Grab. Selain memberikan fleksibilitas bagi Mitra untuk mengatur waktu kerja sesuai kebutuhan, model kemitraan juga membuka peluang luas bagi masyarakat untuk memperoleh penghasilan tambahan secara mandiri dan berkelanjutan,” katanya kepada, Senin (28/4). 

Tirza menyatakan, mengategorikan mitra pengemudi sebagai UMKM merupakan langkah yang lebih baik. “Mitra pengemudi sebagai UMKM merupakan sebuah langkah yang sangat patut dipertimbangkan karena memberikan fleksibilitas pengaturan jam kerja bagi Mitra Pengemudi,” tegas dia.

Grab juga melihat potensi pengembangan yang lebih luas bagi para pengemudi jika dikategorikan sebagai UMKM, termasuk akses terhadap kredit bersubsidi serta program pelatihan dan peningkatan kapasitas dari pemerintah. 

“Langkah ini akan membuka potensi kolaborasi yang lebih besar antara sektor publik dan swasta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi digital. Hal ini juga senada dengan misi Grab yakni mendorong digitalisasi UMKM hingga ke kota-kota kecil di Indonesia,” imbuh Tirza.

Sebagai wujud komitmen terhadap keberlanjutan ekosistem dan pemberdayaan UMKM, Grab telah menjalankan berbagai inisiatif. Selain menyediakan platform untuk membantu usaha UMKM, Grab juga bekerja sama dengan berbagai pihak untuk memberikan nilai tambah bagi pelaku UMKM dan mitra pengemudi.

“Antara lain melalui program pelatihan digital, webinar, dan edukasi untuk UMKM dalam rangka meningkatkan literasi pasar digital dan meningkatkan daya saing,” sebut Tirza. (kontan)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.