TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan wajib naik transportasi umum bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025 dan mulai diterapkan hari ini, Rabu (30/4).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemprov DKI dalam mendukung pengurangan polusi udara, menciptakan mobilitas ramah lingkungan, serta memberikan contoh kepada masyarakat dalam penggunaan transportasi publik.
ASN diwajibkan menggunakan moda transportasi umum saat berangkat kerja, bertugas dinas, maupun pulang kerja setiap hari Rabu.
Untuk mendukung pelaksanaan kebijakan ini, berikut adalah 8 pilihan moda transportasi umum yang dapat digunakan ASN DKI Jakarta:
1. Transjakarta
Layanan bus rapid transit (BRT) andalan warga Jakarta yang memiliki ratusan rute dan jangkauan hingga ke wilayah penyangga ibu kota.
2. MRT Jakarta
Moda Raya Terpadu yang melayani rute Lebak Bulus – Bundaran HI dengan perjalanan cepat, nyaman, dan bebas dari kemacetan.
3. LRT Jakarta
Kereta ringan yang melayani rute Kelapa Gading – Velodrome, menjadi solusi efisien untuk wilayah Jakarta Utara dan sekitarnya.
4. LRT Jabodebek
Menghubungkan Jakarta dengan kawasan sekitar seperti Bekasi, Cibubur, dan Dukuh Atas, moda ini cocok untuk ASN yang berdomisili di luar Jakarta.
5. KRL Jabodetabek
Kereta rel listrik ini menjangkau berbagai kota penyangga seperti Depok, Bogor, Tangerang, dan Bekasi, dengan jadwal operasional padat.
6. Kereta Bandara
Meskipun didesain untuk akses Bandara Soekarno-Hatta, moda ini tetap bisa dimanfaatkan ASN yang berada di jalur yang dilalui.
7. Bus/Angkot Reguler
ASN juga bisa menggunakan angkutan umum reguler seperti bus kota atau angkot yang masih beroperasi di sejumlah wilayah Jakarta dan sekitarnya.
8. Kapal dan Kendaraan Antar Jemput Pegawai
Untuk pegawai yang bertugas di wilayah kepulauan atau menggunakan layanan antar jemput resmi instansi, moda ini termasuk dalam daftar yang diizinkan.
Untuk memastikan kepatuhan, ASN diwajibkan melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja dengan menunjukkan lokasi, tanggal, dan waktu. Foto tersebut harus dikirimkan ke admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja.
Adapun pengecualian diberikan kepada pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
(Widya)