TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewajibkan seluruh pegawainya untuk menggunakan transportasi umum massal setiap hari Rabu saat pergi bekerja, menjalankan tugas dinas, maupun saat pulang.
Kebijakan ini mulai diberlakukan hari ini, Rabu (30/4/2025) dan diatur dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anung pada 23 April 2025.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan teladan kepada masyarakat dalam mendukung pengurangan polusi, pembangunan berkelanjutan, serta tata kelola pemerintahan yang ramah lingkungan dan mendorong mobilitas hijau.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membudayakan penggunaan transportasi publik di kalangan pegawai Pemprov DKI, sehingga dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan kualitas udara Jakarta,” terang Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir, di Jakarta, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam penerapannya, seluruh pegawai Pemprov DKI diwajibkan menggunakan angkutan umum massal saat berangkat, bertugas, dan pulang kerja.
Namun, ada pengecualian bagi pegawai yang sedang sakit, hamil, memiliki disabilitas, atau yang memiliki mobilitas khusus karena penugasan di lapangan.
Adapun, moda transportasi yang diperbolehkan diantaranya:
Untuk memastikan aturan ini dilaksanakan dengan baik, para pegawai diwajibkan untuk melakukan swafoto saat berangkat dan pulang kerja, dengan menampilkan lokasi, waktu, dan tanggal dalam foto.
Foto tersebut kemudian harus dikirimkan kepada admin kepegawaian masing-masing perangkat daerah atau unit kerja melalui mekanisme yang telah ditentukan.
(Widya)