Cerita ASN Pemkot Prabumulih Tak Masuk Kerja 10 Tahun, Tetap Terima Gaji Setiap Bulan
Endra Kurniawan April 30, 2025 12:39 PM

TRIBUNNEWS.COM, Prabumulih - Baru-baru ini, terungkap fakta mengejutkan terkait enam Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Prabumulih, Sumatera Selatan, yang tidak pernah masuk kerja dalam waktu yang cukup lama.

Beberapa di antaranya bahkan sudah absen sejak 10 tahun yang lalu, namun tetap menerima gaji setiap bulan dari pemerintah.

Hal ini menjadi sorotan setelah dilakukan inspeksi mendadak oleh Inspektorat dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Prabumulih.

Berdasarkan laporan dari Inspektur Daerah Kota Prabumulih, H. Indra Bangsawan, enam ASN tersebut terbagi antara yang bertugas di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan di tingkat kelurahan.

Salah satu dari mereka tidak masuk kerja selama satu dekade, dengan alasan yang mengeklaim mengalami sakit.

"Untuk yang 10 tahun tidak bekerja itu alasanya karena mengalami sakit. Enam yang bolos itu ada yang di OPD dan ada yang bekerja di kelurahan," jelasnya.

Langkah Selanjutnya

Inspeksi mendadak ini dilakukan sesuai dengan perintah Wali Kota Prabumulih, H.

Arlan, yang ingin meningkatkan kedisiplinan pegawai di lingkungan Pemkot.

Menurut Indra, temuan ini telah dilaporkan kepada Wali Kota.

Namun, terkait tindakan disiplin, hal itu merupakan kewenangan dari masing-masing kepala OPD.

Indra juga menegaskan bahwa Inspektorat tidak dapat secara langsung mengambil tindakan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja, melainkan hanya melakukan pengawasan.

“Kami ditugaskan memeriksa, dan OPD hendaknya menyampaikan kepada kami kalau ada pegawai yang tidak masuk,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hanya satu pegawai kelurahan yang pernah diberi peringatan oleh lurahnya hingga peringatan ketiga.

Kata Wali Kota

Penting untuk diketahui bahwa sejak masa kepemimpinan Wali Kota Prabumulih H Arlan, kedisiplinan pegawai menjadi fokus utama.

Wali Kota secara tegas meminta kepada kepala OPD dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk tidak ragu melaporkan pegawai yang menunjukkan sikap tidak profesional dan jarang masuk kerja.

“Jika memang ada pegawai terbukti jarang masuk, maka gaji pegawai tersebut akan ditahan bahkan akan diberikan sanksi,” tegas Arlan.

Arlan juga memberikan opsi bagi pegawai yang merasa kehilangan semangat dan kedisiplinan dalam bekerja untuk mengambil langkah yang lebih terhormat dengan mengajukan pengunduran diri secara resmi.

 “Jangan sampai ada nama yang masih terima uang negara tapi kerja tidak jelas. Siapa yang sudah malas kerja, ajukan pensiun. Itu lebih mulia daripada terus absensi asal-asalan,” pungkasnya.

(TribunSumsel.com/Edison)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.