Mengundurkan Diri dari Istana, Ini Uang Pensiun yang Didapat Hasan Nasbi
Desy Selviany April 30, 2025 01:34 AM

WARTAKOTALIVE.COM - Hasan Nasbi mengundurkan diri sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan atau PCO setelah enam bulan berada di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. 

Hasan Nasbi mengundurkan diri pada 21 April 2025 setelah heboh kontroversi pernyataan perihal teror kepala babi yang menimpa media Tempo beberapa waktu lalu. 

Konsultan politik itu baru pertama kalinya masuk ke pemerintahan dan menjadi pejabat.

Hasan Nasbi baru dilantik Prabowo Subianto sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan di Istana Negara pada Senin (21/10/2024). 

Pelantikan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 141 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan.

Sehingga Hasan Nasbi tepat enam bulan menjabat sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan. 

Jabatan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan setara dengan Menteri.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2024 terkait dengan pembentukan Kantor Komunikasi Kepresidenan yang diteken Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) pada Agustus 2024 lalu.

Dijelaskan bahwa Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan digaji dan mendapat fasilitas lainnya setingkat menteri.

Lalu berapa uang pensiun yang didapat Hasan Nasbi?

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 1980 Pasal 12 Ayat (1) tertulis hanya pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun.

Artinya pengunduran diri Hasan Nasbi dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan masih masuk dalam kriteria berhenti dengan hormat yang dapat menerima uang pensiun.

Namun dalam pelaksanaannya, pemberian uang pensiun kepada Menteri ataupun pimpinan lembaga tinggi lainnya ditentukan oleh Presiden. Hal ini tertuang dalam Pasal 14 Ayat (1) aturan tersebut.

"Pensiun bagi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara diberikan dengan Keputusan Presiden," jelas Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 12 Tahun 1980.

Lebih lanjut dijelaskan untuk mendapat pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka Sekretaris Jenderal lembaga tinggi yang bersangkutan mengajukan permintaan pemberian uang pensiun secara tertulis kepada Presiden.

Namun jika ternyata dalam hal ini Prabowo Subianto tidak menyetujui pengajuan pemberian uang pensiun itu, maka Hasan Nasbi secara otomatis tidak dapat menerima hak keuangan tersebut.

Sedangkan untuk besaran pensiunan yang dapat diterima Hasan Nasbi sebagai mantan Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara beserta Dudanya/Jandanya.

Dalam pasal 11 aturan tersebut, dijelaskan bahwa besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6?n sebanyak-banyaknya 75?ri dasar pensiun.

"Menteri Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas, berhak menerima pensiun tertinggi 75?ri dasar pensiun," bunyi aturan tersebut.

Juru bicara Istana atau Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mundur dari jabatannya di Kabinet Merah Putih.

Hasan Nasbi mengumumkan pengunduran dirinya sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Selasa (29/4/2025).

Dari pengumuman pengunduran diri, Hasan Nasbi mengaku sudah menyerahkan surat pengunduran diri sedari 21 April lalu. 

Hal ini disampaikannya dalam video yang diunggah Total Politik, Selasa (29/4/2025).

"Maka pada hari ini, 21 April 2025, sepertinya saat itu sudah tiba, surat pengunduran diri saya tanda tangani dan saya kirimkan kepada Presiden lewat 2 kawan baik saya, Menteri Sekretaris Negara dan Sekretaris Kabinet," ucapnya.

Hasan Nasib tidak menjelaskan alasannya mengundurkan diri. 

Dia mengaku hanya memberi kesempatan untuk yang lain untuk menjabat sebagai Kepala Komunikasi Kepresidenan.

"Kesimpulan saya sudah sangat matang, bahwa sudah saatnya menepi ke luar lapangan dan duduk di kursi penonton. Memberikan kesempatan kepada figur lebih baik untuk menggantikan posisi bermain di lapangan," kata Hasan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.