Grid.ID - Seorang pria paruh baya berinisial K (45) asal Kecamatan Slogohimo, Wonogiri ditangkap polisi usai rudapkasa bocah kelas 6 SD. Korban diketahui adalah tetangganya sendiri.
Dilansir TribunSolo.com, Kapolres Wonogiri, AKPB Jarot Sungkowo, mengatakan korban berinisial X dan masih duduk di bangku kelas 6 di salah satu SD di Wonogiri. Pelaku disebut tega menyetubuhi korban layaknya hubungan suami istri.
"Kami menerima laporan pada Jumat (18/4/2025)," kata dia, Selasa (29/4/2025).
AKPB Jarot Sungkowo menjelaskan pelaku merudapaksa korban berulang kali sejak 14 Maret hingga 17 April 2025. Pelaku melakukan aksi bejat itu di rumah korban.
Selama kurun waktu tersebut, pelaku setidaknya sudah menyetubuhi korban sebanyak tujuh kali. Aksi bejat itu terbongkar saat orang tua korban membaca pesan Whatsapp di ponsel anaknya.
"Pada tanggal 17 April 2025 malam hari, ibu korban tidak sengaja membuka handphone milik korban dan membaca persetubuhan korban dan pelaku," katanya.
Orang tua korban pun syok tak karuan. Mereka langsung melakukan klarifikasi ke korban keesokan harinya.
Tak mengelak, korban mengakui bahwa telah terjadi persetubuhan dengan pelaku. Sementara itu, Orang tua korban angsung meminta salah seorang perangkat desa untuk menjemput pelaku dan diajak ke rumah korban.
Disana, pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak 7 kali. Adapun pelaku juga memberikan uang pada korban.
Berdasarkan pengakuannya, K mengatakan siap bersedia tanggung jawab jika korban hamil. Kapolres menambahkan pihaknya berkomitmen akan menangani kasus tersebut hingga tuntas.
"Beberapa kali tersangka memberikan uang kepada korban. Serta dengan korban tersangka menjalin hubungan asmara," ujarnya.
"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar," terang Kapolres.
Ia pun berharap masyarakat turut mengawal kasus ini. Adapun tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Saya harapkan maksimal juga. Semoga masyarakat juga turut mengawal kasus ini," pungkasnya.
Kisah Lainnya: Penjabat Kepala Desa di Sumba Barat Daya NTT Rudapaksa Remaja 15 Tahun
FXNW, Penjabat Kepala Desa di Kecamatan Kota Tambolaka, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Sumba Barat Daya. Melansir Kompas.com, dia ditangkap karena berulangkali merudapaksa MRB, remaja berusia 15 tahun.
"Pelaku ini dilaporkan pada tanggal 2 April 2025 dan ditangkap tanggal 3 April 2025," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) NTT Komisaris Besar Polisi Hendry Novika Chandra, kepada Kompas.com, Jumat (11/4/2025).
Kejadian rudapaksa itu terjadi selama lima kali sejak akhir Desember 2023 hingga Bulan Maret 2025. Puncaknya pada Selasa, 25 Maret 2025, sekitar pukul 15:00 Wita yang bertempat di sebuah dapur di salah satu rumah kosong.
Tak ingin ketahuan, pelaku mengancam korban agar tidak memberitahukan kejadian itu kepada siapapun. Pelaku bahkan memberikan sejumlah uang kepada korban.
"Karena tak tahan, korban lalu menginformasikan kepada orangtuanya," ujar dia.
Ibu korban melaporkan ke polisi dengan nomor: LP-B/63/IV/2025/SPKT/Res SBD/Polds NTT pada tanggal 2 April 2025. Pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Junto Pasal 76D dan 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.