TRIBUNNEWS.COM - Model Paula Verhoeven mendatangi kantor Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Rabu (30/4/2025).
Tujuan Paula Verhoeven mendatangi Komnas Perempuan tidak lain untuk membuat laporan buntut dari kasus perceraiannya.
Paula ditemani ketiga kuasa hukumnya membuat dua aduan dan telah diterima oleh komisioner Komnas Perempuan.
Aduan pertama terkait dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan Baim kepada Paula.
Kedua, terkait pengaduan pejabat publik dalam hal ini, Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang hasil keputusannya dinilai diskriminatif.
"Ibu Paula dan kami diterima oleh tiga orang komisioner, kami menyampaikan dua laporan," jelas Siti Aminah, kuasa hukum Paula, dikutip dari YouTube Intens Investigasi.
"Satu, dugaan laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh Baim."
"Kemudian, pengaduan terkait pejabat publik yang diskriminatif," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, Siti sekaligus mengurai terkait tindakan KDRT yang diduga diterima Paula dari mantan suaminya itu.
Dikatakan Siti, kekerasan yang dialami berupa kekerasan fisik hingga ekonomi.
"Komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender, dalam bentuk kekerasan fisik, psikis, seksual dan ekonomi yang dialami oleh Ibu Paula sebagai istri," jelas Siti.
Dalam kesempatan yang sama, pihak Paula sekaligus menyerahkan bukti CCTV atas dugaan KDRT.
Pun dilengkapi juga dengan analisis dari ahli digital forensik atas rekaman CCTV itu.
"Dalam hal ini, kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik."
Lebih lagi, pihaknya sekaligus mengurai terkait kekerasan ekonomi yang dialami Paula.
Dalam hal ini menyangkut kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi yang dialami Paula.
"Kami menyampaikan untuk kekerasan dalam bentuk ekonomi dalam khasanah Hak Asasi Perempuan dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tutupnya.
Sementara itu, pihak Paula membantah tegas terkait keputusan sidang cerai yang menyebut ada dugaan orang ketiga dalam rumah tangganya dengan Baim yang dirilis pada 16 April 2025 lalu.
Alvon Kurnia Palma, kuasa hukum Paula menegaskan tidak ada pihak ketiga dari sisi Paula. Seperti kabar yang beredar.
"Dalam putusan cerai tidak ada namanya pihak ketiga, tidak ada," ucap Alvon, dikutip dari YouTube Trans TV Official, dikutip Selasa (30/4/2025).
Kini Alvon turut menyayangkan atas tersebarnya hasil putusan cerai hingga menjadi konsumsi publik.
Lebih lagi putusan cerai itu dibacakan oleh juru bicara pihak Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan.
Mengenai hal itu, Alvon menduga adanya pelanggaran kode etik.
"Makanya kami menduga telah terjadinya pelanggaran kode etik (hakim)" kata Alvon.
Alvon juga menjelaskan, hakim atau pejabat hanya diperbolehkan memberikan tanggapan secara prosedural.
Bukan malah memperjelas atau mengomentari isi putusan itu sendiri.
"Ada dalam surat keputusan bersama antara Mahkamah Agung dengan Komisi Yudisial, di situ dinyatakan bahwa hakim atau orang yang mempunyai jabatan, hanya diperbolehkan untuk memberikan tanggapan prosedural."
"Bukan memperjelas itu dan kemudian mengomentari apa yang ada dalam putusan itu sendiri," jelasnya.
(Ayu/Ifan)