PA Jaksel Tanggapi Laporan Paula Verhoeven ke KY dan Bawas MA Terkait Putusan Cerai
Ragillita Desyaningrum April 30, 2025 07:34 PM

Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum

Grid.ID - Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan menanggapi aduan Paula Verhoeven ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait putusan cerainya dengan Baim Wong.

Diketahui, Paula sebelumnya melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan administratif, termasuk pernyataan Humas PA Jaksel yang dianggap melampaui kewenangan dalam menyampaikan ke publik.

Menanggapi hal tersebut, Humas PA Jakarta Selatan, Suryana, menyampaikan bahwa langkah yang diambil oleh Paula merupakan hak individu yang dijamin oleh undang-undang. Pihak pengadilan juga tidak mempermasalahkan laporan tersebut.

"Semua warga negara mempunyai hak, ya itu sah-sah saja, silakan saja. Undang-undang memberikan perlindungan dan kebebasan," kata Suryana saat ditemui di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (30/4/2025).

Suryana menambahkan bahwa pengaduan Paula kini berada di tangan lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai, yaitu KY dan Bawas MA. Oleh karena itu, ia menilai tidak perlu ada komentar lebih lanjut dari pihak pengadilan.

"Itu sudah menjadi ranahnya lembaga pengawas. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung tentu memiliki mekanisme untuk menindaklanjuti laporan tersebut," jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan pengadilan berakhir setelah putusan cerai dijatuhkan. Segala bentuk ketidakpuasan terhadap putusan, lanjutnya, dapat disalurkan melalui jalur hukum seperti banding.

"Kalau Pengadilan Agama sudah menjatuhkan putusan, maka tugas kami selesai. Selanjutnya, jika ada banding, itu akan menjadi kewenangan pengadilan tingkat lebih tinggi," ujar Suryana.

Suryana juga enggan mengomentari soal materi banding atau dugaan pelanggaran yang diajukan Paula. Ia menekankan bahwa semua proses tersebut harus dihormati sebagai bagian dari sistem hukum.

“Biarkan lembaga berwenang yang menilai. Kami menghormati prosesnya dan tidak dalam kapasitas memberikan penilaian terhadap aduan atau banding yang sedang berjalan,” tandasnya.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.