TIMESINDONESIA, BANJAR – Kejaksaan Negeri Kota Banjar menetapkan R, mantan sekretaris dewan pada sekretariat DPRD Kota Banjar yang sudah purnabakti sebagai tersangka baru dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi pada Anggaran Sekretariat DPRD Kota Banjar Tahun 2017 hingga 2021,Rabu (30/4/2025).
Penetapan tersangka baru kasus dugaan tipikor tunjangan perumahan dan transportasi itu berdasarkan perkembangan penyidikan dan alat-aiat bukti yang digali tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Dalam rilis tertulisnya, Kejaksaan Negeri Kota Banjar merinci adanya dugaan keterlibatan Tersangka R bersama dengan Tersangka DRK dalam proses pengusulan kenaikan nilai besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi bagi Pimpinan dan Anggota DPRD yang mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp3.523.950.000.(tiga miliar lima ratus dua puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah).
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Banjar melakukan Penetapan Tersangka terhadap Tersangka R berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Pen.Tsk895/M 2 32/Fd/04/2025 tanggal 23 Apni 2025.
Langkah kejaksaan menetapkan R sebagai tersangka baru dalam kasus tunjangan perumahan dan transportasi ini dituliskan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut dan untuk membuat terangnya peristiwa melawan hukum yang dilakukan oleh Tersangka R.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Banjar menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor . Print-199/M 2 32/Fd/04/2025 tanggal 23 Apni 2025 yang selanjutnya pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 telah dilayangkan surat panggilan terhadap Tersangka R yang kemudian diterima secara langsung oleh yang bersangkutan untuk hadir dalam agenda Pemeriksaan Tersangka pada hari Senin tanggal 28 April 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Banjar.
Tersangka tidak dapat hadir pada hari Senin tanggal 28 Apni 2025 dengan alasan kesehatan, kemudian Tim Penyidik segera melakukan pemanggilan kedua untuk hadir pada hari ini, Rabu tanggal 30 April 2025 dan Tersangka hadir didampingi Kuasa Hukum yang kemudian segera dilakukan Pemeriksaan Tersangka oleh Tim Penyidik.
Kejaksaan menjerat R dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korups: Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Subsidair - Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang - Undang Nomor - 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang - Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang - Undang Hukum Pidana.
R yang sempat menjabat sebagai kepala dinas pertanian ini juga terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Setelah selesai diakukan pemenksaan terhadap Tersangka R, dengan mengingat Pasal 21 KUHAP bahwa yang bersangkutan layak dan memenuh syarat untuk dilakukan penahanan, kemudian Tim Penyidik pada Kejaksaan Negen Kota Banjar melakukan penahanan terhadap Tersangka R selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Perempuan Kelas I A Bandung. (*)