TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkap detik-detik MA membunuh wanita muda inisial WD (22) di kamar indekos wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan pelaku sudah merencanakan menghabisi nyawa korban sebelum bertemu di lokasi kejadian.
"Pada Hari Jumat 25 April tersangka di rumahnya Kampung Rawa Roko RT 04/04 Kelurahan Bojong Rawalumbu Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi sudah merencanakan membunuh korban karena sakit hati (cemburu)," kata Kombes Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Kemudian tersangka merencanakan bertemu korban sepulang kerja.
Tersangka menjemput korban di tempat kerjanya lalu mereka menginap di kamar indekos selama delapan jam.
"Setibanya di kamar itu tersangka mengunci pintu, korban berkata akan tidur duluan," ujar Wira.
Setelah itu, tersangka menunggu korban hingga tertidur lelap.
Dalam kondisi itu, tersangka mencekik leher korban hingga tidak bisa bernapas.
"Ketika sudah lemas tersangka menelentangkan posisi korban dan menusuk bagian perut korban menggunakan pisau cutter yang sebelumnya dibeli di toko foto copy," imbuhnya.
Tersangka meninggalkan korban dengan wajahnya ditutupi bantal.
Sementara ponsel milik korban diambil pelaku.
MA kemudian ditangkap di Rest Area Mudusari, Jalan Raya Pamanukan, Subang, Jawa Barat, Senin (28/4/2025) sekitar pukul 22.20 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menuturkan dari hasil penyelidikan pembunuhan dipicu motif asmara.
Menurutnya, pelaku inisial MA ini terbakar api cemburu.
"Hasil pendalaman tim penyidik motifnya asmara ya pelaku sakit hati sang kekasihnya kepergok selingkuh foto dengan pria lain," ucap Ade Ary.
WD ditemukan tewas pada Minggu (27/4/2025) sore.
Mayat WD ditemukan saksi DN yang hendak membersihkan kamar kos itu.
"Ditemukan sayatan di lengan dan leher," ujar Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya.
Tri menyebutkan korban masuk kamar tersebut bersama laki-laki pada Sabtu (26/4/2025) malam.
Tri mengatakan kamar kos tersebut disewa harian oleh laki-laki berinisial WA.
Atas perbuatannya MA dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ia terancam pidana maksimal hukuman mati.