Kasus Jam Tangan Mewah, Kuasa Hukum Tony Trisno Kirim Tiga Surat ke Pihak Berkepentingan
Acos Abdul Qodir May 01, 2025 02:31 AM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kantor hukum Catra Indhira Law Firm yang mewakili Tony Trisno mengirimkan tiga surat resmi ke pihak berkepentingan pada Rabu (30/4/2025). 

Hal ini terkait perkara sengketa pembelian dua unit jam tangan mewah Richard Mille senilai sekitar Rp 80 miliar yang masih proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).

Tiga surat tersebut di antaranya ditujukan kepada Horométrie S.A. di Swiss, R.D.M.M. Concepts SAS di Prancis, dan Kedutaan Besar Swiss di Jakarta.

Surat-surat ini merupakan bentuk pemberitahuan dan permohonan perhatian terkait sengketa pembelian dua unit jam tangan  tersebut.

Dalam surat kepada Horométrie S.A., entitas pusat operasional dan hukum Richard Mille yang berlokasi di Les Breuleux, Swiss, disampaikan harapan agar perusahaan turut mendorong penyelesaian perkara ini secara adil serta memperhatikan hak konsumen. 

Surat serupa juga ditujukan kepada R.D.M.M. Concepts SAS di Paris agar informasi mengenai sengketa ini diketahui oleh manajemen merek tersebut di tingkat global.

Surat ketiga ditujukan kepada Kedutaan Besar Swiss di Jakarta, sebagai langkah administratif untuk memastikan bahwa pemberitahuan telah diterima oleh pihak yang berkepentingan, mengingat domisili perusahaan berada di Swiss.

Sengketa ini berkaitan dengan transaksi pembelian dua unit jam tangan model RM 57-03 Black Sapphire Dragon dan RM 56-02 Blue Sapphire Unique Piece, yang dilakukan melalui butik resmi Richard Mille di Jakarta pada tahun 2019. 

Meski pembayaran telah diselesaikan pada April 2021, jam tangan tersebut tidak diserahkan sebagaimana disepakati. 

Pihak butik menyarankan agar pengambilan dilakukan di Singapura.

Perwakilan hukum menyampaikan bahwa langkah tersebut diambil sebagai upaya untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang berlaku, dan berharap pihak perusahaan memberikan perhatian terhadap tanggung jawab mereka dalam transaksi ini.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk keseriusan klien kami untuk menyelesaikan perkara ini secara adil dan bermartabat,” ujar kuasa hukum Tony Trisno, Heroe Waskito, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

Adapun perkara ini teregister dengan nomor 844/Pdt.G/2024/PN Jkt.Utr.

Kantor hukum menyatakan akan terus mengawal proses ini demi terpenuhinya hak-hak konsumen sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Saya tegaskan bahwa proses ini akan terus dikawal secara serius sampai diperoleh keadilan dan seluruh hak klien terpenuhi," pungkas Heroe.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.