TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar telematika Roy Suryo kembali dilaporkan terkait tudingan ijazah palsu.
Kali ini, ia dilaporkan oleh Forum Komunitas Makassar Anti Fitnah (ForkomaF) ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pada Rabu (30/4/2025).
Ketua ForkomaF, Afner Rerung, melaporkan Roy Suryo dan rekan-rekannya atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghasutan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Menurut Afner, pihak-pihak yang terus mempersoalkan ijazah Jokowi dinilai sudah keterlaluan dan menyebabkan kegaduhan berkepanjangan.
"Masyarakat sangat terusik atas tindakan mereka yang sudah masuk ranah privat, sampai menggeruduk rumah beliau beberapa minggu lalu. Kami tidak terima dan melaporkan atas hal itu," tegas Afner.
Afner menambahkan, selain Roy Suryo, laporan juga ditujukan kepada Ahli Digital Forensik Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (dokter Tifa).
Adapun pasal-pasal yang digunakan dalam laporan tersebut antara lain Pasal 160 dan/atau Pasal 28 ayat (3) UU No 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana juncto Pasal 45 ayat (3) UU No 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Beberapa bukti turut disertakan dalam laporan, antara lain pernyataan ketiganya di media massa, media sosial seperti X (Twitter), TikTok, podcast, YouTube, hingga siaran televisi.
Sebelumnya, sejumlah laporan juga telah dilayangkan terhadap Roy Suryo Cs oleh berbagai kelompok masyarakat.
Komunitas Masyarakat Jawa Barat Melawan Fitnah melaporkan mereka ke Polda Jawa Barat, Bandung, pada Selasa (29/4/2025).
Ketua komunitas tersebut, Ismail, menyampaikan bahwa selain Roy Suryo, laporan juga ditujukan kepada Rismon Sianipar dan dokter Tifa.
Laporan mereka mencakup pasal-pasal yang sama, dan menyebut bahwa pernyataan ketiganya di media dinilai menyesatkan publik serta mencemarkan nama baik mantan Presiden Jokowi, bahkan berpotensi memicu perpecahan di masyarakat.
"Kami berharap laporan ini membuat masyarakat tenang dan tidak ada lagi kegaduhan soal isu ijazah tersebut," ucap Ismail.
Roy Suryo juga dilaporkan oleh Komite Rakyat Nasional (Kornas) Kota Depok ke Mapolres Kota Depok pada Sabtu (26/4/2025), atas dugaan penyebaran narasi palsu terkait keaslian ijazah Jokowi di berbagai media dan platform publik.
Pelapor, Karim, menyebut terlapor diduga melanggar Pasal 160 dan 161 KUHP tentang tindak pidana penghasutan di tempat umum. Laporan diterima dengan nomor L/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.
Karim meminta polisi segera menindaklanjuti laporan tersebut karena pelanggaran hukum dilakukan secara terbuka dan masif.
Sebelumnya lagi, Tim Advokat Public Defender dari Peradi Bersatu juga telah melaporkan Roy Suryo Cs ke Polres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (26/4/2025). Laporan mereka teregister dengan nomor LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN/POLDA METRO JAYA.
Laporan sempat ditujukan ke Bareskrim Polri pada Kamis (24/4/2025), namun ditolak dan disarankan dialihkan ke Polda.
“Hari ini kami resmi melaporkan individu yang mengaku ahli dan ilmuwan, dengan inisial RS dan kawan-kawan,” ujar Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu.
Pemuda Patriot Nusantara bersama Relawan Jokowi juga melaporkan empat orang ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu (23/4/2025) siang, terkait tuduhan penghasutan atas isu ijazah palsu Jokowi.
Empat orang tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Rizal Fadillah (Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis/TPUA), dan dokter Tifa.
Di sisi lain, Roy Suryo mengungkapkan alasan mengapa pembuktian keaslian ijazah Jokowi dianggap penting.
"Ini soal moral dan kejujuran. Tidak bisa kita nafikan," ujar Roy di Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025).
Ia menilai bahwa ada anggota DPR yang terkesan menyepelekan isu ini.
"Pikirannya kok bodoh sekali, picik," katanya menanggapi.
Roy menegaskan bahwa ijazah palsu tidak bisa ditoleransi, meski presiden yang bersangkutan sudah tidak menjabat.
"Kalau terbukti palsu dan dibiarkan, ini akan jadi preseden buruk bagi Republik Indonesia," tegasnya.