TRIBUNNEWS.COM - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah menangkap tersangka pencabulan anak di bawah umur berinisial S (21).
Tersangka merupakan warga Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.
Tetangga tersangka yang enggan disebut identitasnya mengatakan S dikenal pendiam, tapi sering ikut kegiatan kampung.
"Orangnya di rumah terus, jarang keluar. Tapi kalau ada acara kampung yang baik, dia ikut," ungkapnya.
Sehari-hari S bekerja sebagai karyawan konveksi yang letaknya tak jauh dari rumah.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan ada 31 anak yang menjadi korban pencabulan dan ada kemungkinan jumlahnya bertambah.
Modus yang digunakan tersangka yakni mengancam akan menyebarkan video korban jika keinginannya tak dipenuhi.
"Pasti dengan penggunaan media sosial merayu korban anak dibawa umur ini diminta untuk buka baju dan segalanya kalau tidak mau akan disebarkan."
"Sehingga korban ketakutan akhirnya memenuhi keinginan pelaku," paparnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, sebagian korban telah disetubuhi.
Kombes Pol Artanto, mengatakan barang bukti yang diamankan yakni handphone pelaku, kartu perdana, alat kontrasepsi serta baju yang dikenakan pelaku saat melancarkan aksinya.
"Kami melakukan pengeledahan dan olah TKP tersangka S."
"Hari ini barang bukti tersebut akan kami gunakan sebagai pelengkap berkas perkara dalam proses kasus yang dialami tersangka S," ucapnya.
Awalnya, ada 21 anak yang menjadi korban dan setelah ditelusuri jumlah korban menjadi 31 orang.
"Hari ini belum berakhir kami akan melakukan pengeledahan dari barang bukti yang lainnya."
"Kejahatan pelaku memang beberapa dokumen telah dihapus kami menggunakan labfor untuk buka kembali," terangnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis dengan ancaman 12 tahun penjara.
"Ada 3 undang undang yang dijerat pornografi ancaman hukuman 12 tahun, perlindungan anak, dan ITE. Kami terapkan kepada tersangka," pungkasnya.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan jumlah korban didapatkan setelah penyidik memeriksa handphone tersangka.
"Pelaku melakukan aksinya dari bulan September (2024), sudah 6 bulan," paparnya, Rabu (30/4/2025), dikutip dari TribunJateng.com.
Para korban berasal dari daerah yang berbeda-beda, namun mayoritas berasal dari Jepara.
"Dari Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar di Jepara," imbuhnya.
Aksi pencabulan direkam dan disimpan di handphone tersangka.
Salah satu korban mengalami trauma hingga berencana bunuh diri.
"Korbannya pada saat diancam ada yang mau bunuh diri juga ada," tukasnya.
Kasus ini terungkap setelah orang tua salah satu korban menemukan foto tak senonoh di handphone.
"Itu berawal dari laporan orang tua korban, orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik korban, sudah baik dibuka baru diketahui, anak malu tidak berani mengungkapkan," katanya.
Tersangka menggunakan media sosial Telegram untuk melancarkan aksinya.
"Sementara baru satu yang digunakan telegram, kami sudah mendapatkan beberapa akun medsos namun kami sedang dalami," jelasnya.
(Mohay) (TribunJateng.com/Tito Isna)