Tak Hanya Baim Wong, Paula Verhoeven Juga Laporkan Jubir PA Jaksel ke Komnas Perempuan karena Bohong
Ayu Miftakhul Husna May 01, 2025 12:36 PM

TRIBUNNEWS.COM - Tak hanya melaporkan Baim Wong, Paula Verhoeven juga mengadukan juru bicara Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana karena diduga berbohong.

Pihak Paula menilai, Suryana dalam aksinya menyampaikan hasil sidang perceraian Baim dan Paula justru bersikap subjektif.

Bahkan, Suryana juga diduga menyampaikan hal-hal yang tidak ada dalam materi persidangan.

"Kami memang menyampaikan pengaduan terkait dengan pernyataan juru bicara dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan," kata Siti Aminah, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (1/5/2025).

Ia menerangkan, bahwa Indonesia sudah menghapus segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan.

Namun, Suryana sebagai pejabat publik dinilai justru melakukan tindakan yang mengarah pada diskriminasi.

"Indonesia sudah meratifikasi konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan. Nah, di dalam salah satu mandatnya itu negara, termasuk pejabat negara diminta untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan diskriminasi melalui pernyataan-pernyataan yang sifatnya stereotype gender," tegasnya.

Siti menilai tindakan Suryana sebagai juru bicara terlampau melewati batas.

"Kami menyampaikan juga bahwa sebagai juru bicara, Bapak Suryana itu sudah tidak sesuai dengan prinsip karakter dari juru bicara yang harus objektif dan jujur."

"Objektif di sini adalah, pertama, tidak memasukkan opini personal objektif. Itu adalah menyampaikan apa yang ada," beber Siti.

Akan tetapi, Suryana malah menyampaikan sesuatu yang tidak termuat dalam putusan pengadilan.

"Tapi,  di dalam pernyataan itu yang disampaikan khususnya misalnya, pernyataan terbukti adanya pihak ketiga yang di dalam putusan pengadilan itu tidak ada kata-kata itu. Itu berarti kan opini personal," sesalnya.

Ia berpendapat seharusnya Suryana tidak memasukkan opini personal.

"Padahal juru bicara itu harus objektif dan tidak memasukkan opini personal dia sebagai laki-laki atau sebagai orang lain," tegasnya.

Di kesempatan itu, Siti menerangkan juga bahwa kliennya telah mengantongi bukti adanya KDRT oleh Baim Wong.

"Kami menyampaikan dua laporan, satu laporan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diduga dilakukan oleh suami atau saat ini saudara Baim. Kemudian pengaduan terkait pernyataan pejabat publik yang diskriminatif," terangnya.

"Ketiga komisioner telah menerima pengaduan kekerasan berbasis gender dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan kekerasan ekonomi," imbuhnya.

Pihaknya menyertakan bukti terkait kasus.

"Kami juga sudah menyampaikan bukti berupa CCTV dan keterangan dari ahli digital forensik yang menilai rekaman CCTV memperlihatkan kekerasan fisik yang dialami oleh Paula," lanjut Siti.

Sementara itu, diungkapkan Siti, kliennya turut merasakan adanya bentuk kekerasan dalam hal ekonomi.

Di mana, di kasus ini Paula merasa dikontrol untuk melakukan pekerjaannya.

"Kemudian, juga kami menyampaikan untuk bentuk kekerasan ekonomi dalam hal hak asasi perempuan itu dapat dikategorikan sebagai bentuk kontrol ekonomi dan eksploitasi ekonomi," tandasnya.

( Salma)

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.