TRIBUNNEWS.COM - Video ormas Grib Jaya Kalteng tutup pabrik di Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, viral lewat media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut diunggah sejumlah akun di Instagram dan X (Twitter).
Pada rekaman terlihat beberapa orang anggota Grib Jaya Kalteng mendatangi PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Mereka juga memasang spanduk bertuliskan 'PABRIK DAN GUDANG INI DIHENTIKAN OPERASIONALNYA OLEH DPD GRIB JAYA KALTENG'.
Hingga Kamis (1/5/2025), video aksi Grib Jaya Kalteng tutup pabrik sudah ditonton lebih dari 117 ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan berbagai postingannya.
Termasuk menyoroti dan mempertanyakan motif Grib Jaya Kalteng tutup pabrik.
Sekretaris DPD Grib Jaya Kalteng, Erko Mojra, membeberkan duduk perkara dari aksi penutupan pabrik ini.
Semua bermula saat pihak Grib Jaya mendapatkan kuasa untuk membantu warga bernama Sukarto.
Ia merupakan warga, Jalan Ampah Sibung Kilometer 12, RT 02 RW 01, Desa Sibung, Kecamatan Raren Batuah, Kabupaten Barito Timur.
Sukarto sendiri terlibat masalah dengan PT Bumi Asri Pasaman (BAP).
Awalnya, ia dan PT BAP menjalin bisnis jual beli karet.
Sukarto menjual karet kepada PT BAP dengan harga Rp778.732.739.
Erko menegaskan, uang tersebut tak kunjung dibayarkan hingga membuat Sukarto mengambil langkah hukum melaporkan PT BAP.
Singkat cerita, kasus wanprestasi sudah masuk ke persidangan masuk ke tahapan banding hingga kasasi.
Mahkamah Agung bahkan sudah memberi putusan tertanggal 9 September 2019, dengan menghukum PT BAP agar membayar ke Sukarto.
"Dan PT BAP juga dihukum untuk membayar ganti rugi materil, yaitu keuntungan yang tidak dapat dinikmati atau diperoleh oleh Sukarto Bin Parsan, dikarenakan tidak dapat mengelola uang harga karet senilai Rp.778.732.739."
"Yang sampai sekarang belum dibayar oleh perusahaan sebesar 6 persen per tahun dari nilai tersebut, terhitung sejak 2 Februari 2011 sampai dengan dipenuhinya putusan dalam perkara ini," ujar Erko, dikutip dari TribunKalteng.com, Kamis (1/5/2025).
Erko kemudian mendesak agar pihak Pengadilan Negeri bertindak dengan memberikan teguran kepada PT BAP.
Ia juga siap mengambil langkah hukum apabila PT BAP tak kunjung membayar Sukarto.
Bahkan, Grib Jaya mengancam akan menutup operasional di PT BAP.
"Termasuk dengan cara menghentikan operasional perusahaan dimaksud karena selama ini tidak menaati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap," tandasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan pihak Sukarto sudah memberikan kuasa kepada Grib Jaya untuk membantunya dalam perkara yang melibatkan PT BAP.
Sebagai solusi, Erlan mendorong adanya mediasi antar kedua belah pihak.
"Mediasi menjadi langkah penting agar permasalahan ini dapat diselesaikan dengan cara yang bijak dan sesuai hukum, demi terciptanya situasi yang kondusif," katanya, dikutip dari TribunKalteng.com.
Erlan dalam kesempatannya menjamin keamanan PT BAP agar operasionalnya tetap berjalan.
Personil polisi akan diterjunkan melakukan patroli demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Erlan juga meminta PT BAP tidak segan melapor ke polisi jika ada pihak-pihak tak pertanggungjawaban memberikan gangguan.
"Kami mengimbau kepada pihak perusahaan, jika merasa dirugikan, agar menempuh jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku."
"Begitu juga dengan pihak Grib Jaya, kami sarankan untuk menempuh langkah hukum melalui pengadilan jika ingin mengeksekusi kewajiban hukum, bukan dengan tindakan sepihak di luar mekanisme hukum," tambah dia.
(Endra)(Tribunkalteng.com/Muhammad Iqbal Zulkarnain)