TIMESINDONESIA, BANJAR – Pemerintah Kota Banjar (Pemkot Banjar) melalui Wakil Wali Kota Banjar, Supriana menegaskan Pemkot bakal menindak tegas perusahaan yang kedapatan masih melakukan pelanggaran atas hak-hak pekerja atau perusahaan nakal agar mereka juga memposisikan pekerja sebagai mitra karena tanpa pekerja tidak ada perusahaan
"Kami akan perhatikan bagaimana perilaku perusahaan terhadap hak-hak pekerja dengan harapan hak tersebut dapat terpenuhi," kata Supriana usai menghadiri saresehan May Day yang digelar Disnaker Kota Banjar, Jumat (2/5/2025).
Supriana menambahkan bahwa pihaknya akan mendorong perusahaan-perusahaan yang belum mematuhi Undang-undang ketenagakerjaan.
"Jangan sampai memeras para pekerja, harus memenuhi hak-haknya," tegasnya.
Irwan Herwanto selaku Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar Federasi Serikat Buruh Militan (SPSBB F SEBUMI) mengatakan, banyaknya konflik ketenagakerjaan di Kota Banjar merupakan hal yang perlu mendapatkan perhatian penuh dari semua pihak terutama pemerintah.
Mulai dari angka pengangguran yang kian meningkat, maraknya PHK dan peliburan sepihak, menurut Irwan, merupakan bukti minimnya pengawasan dan kurangnya ketegasan pemerintah terhadap pengusaha nakal.
Selain itu, permasalahan terkait Upah di Kota Banjar yang masih begitu menumpuk menunjukan bahwa kinerja yang buruk dilakukan oleh pemerintah kota.
Irwan menyebut gelar Upah Terendah di Jawa Barat bagi Kota Banjar hingga saat ini yang tidak mampu diselesaikan oleh pemerintah kota membuktikan kegagalan pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
"Maka dari itu sudah sepatutnya momentum May Day ini menjadi momen penting bagi kaum buruh untuk mendapatkan haknya dan meningkatkan kesejahteraan," katanya.
Pemkot Banjar wajib bertanggung jawab atas kesejahteraan buruh di Kota Banjar, mengingat dengan UMK yang rendah masih banyak menimbulkan permasalahan upah yang lainnya.
"Salah satu faktanya masih banyak perusahaan di Kota Banjar yang menerapkan upah kurang dari UMK bahkan menunggak hingga tidak membayarkannya," imbuh Irwan.
Selain itu, upah bagi pekerja yang diliburkan/dirumahkan yang sering bermasalah, kemudian upah bagi pekerja yang sakit dan pekerja yang melaksanakan cuti termasuk cuti haid dan cuti hamil bagi pekerja perempuan juga banyak yang tidak dibayarkan perusahaan, serta banyak lagi permasalahan lainnya.
Seharusnya pemerintah kota dibantu dengan adanya Lembaga Kerja Sama Tripartit Kota Banjar termasuk didalamnya Dewan Pengupahan Kota yang terdiri dari unsur pekerja, pengusaha, pemerintah dan akademisi agar bertindak lebih serius dalam menangani masalah-masalah ketenagakerjaan di Kota Banjar.
"Tidak hanya menjadikan permasalahan-permasalahan tersebut sebagai ladang kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan tertentu untuk mendapatkan keuntungan sendiri," kata Irwan. (*)