TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berencana menaikkan gaji hakim agar tak mudah disogok. Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, mendukung upaya menaikkan gaji hakim, karena masih banyak hakim yang hidup jauh dari kata sejahtera.
“Masih banyak hakim-hakim yang untuk sekedar tempat tinggal mereka masih sewa atau kontrak. Belum lagi soal fasilitas kesehatan, transportasi dan lainnya yang belum memadai,” ujarnya, pada Jumat (2/5/2025).
Dia mengungkap problematika dunia poradilan di Indonesia yang kompleks.
Sehingga dengan menaikkan kesejahteraan para hakim, menurut dia, bisa meminimalisir praktek-praktek gelap di dunia peradilan yang terjadi selama ini.
Menurutnya, kerap kali berbagai penyelewengan yang dilakukan para hakim karena mereka tergoda oleh berbagai macam iming-iming atau tawaran yang dijanjikan para pihak yang berperkara.
“Menaikkan kesejahteraan para hakim kita berharap kinerja dan integritas mereka semakin lebih baik lagi ke depannya," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden ke-7 RI Joko Widodo memberikan hadiah perpisahan untuk para hakim Indonesia dengan menaikkan gaji pokok dan tunjangan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2024.
Aturan ini resmi ditandatangani pada Jumat (18/10/2024) dan mulai berlaku sejak diundangkan.
Dalam PP 44/2024 tentang perubahan ketiga atas PP 94/2012, tertulis bahwa kenaikan gaji hakim dimaksudkan untuk menjamin kesejahteraan dan menjaga kemandirian dalam menjalankan kekuasaan kehakiman.
Berikut rincian kenaikan gaji pokok hakim:
Golongan IIIa (0–1 tahun): naik dari Rp 2.064.100 menjadi Rp 2.785.700
Golongan IIIb: dari Rp 2.151.400 menjadi Rp 2.903.600
Golongan IIIc: dari Rp 2.242.400 menjadi Rp 3.026.400
Golongan IIId: dari Rp 2.337.300 menjadi Rp 3.154.400
Sementara batas atas gaji pokok untuk golongan IV:
IVa (31–32 tahun): naik dari Rp 4.422.900 menjadi Rp 5.399.000
IVb: dari Rp 4.555.600 menjadi Rp 5.628.300
IVc: dari Rp 4.692.300 menjadi Rp 5.866.400
IVd: dari Rp 4.833.000 menjadi Rp 6.114.500
IVe: dari Rp 4.973.000 menjadi Rp 6.373.200
Selain gaji pokok, tunjangan hakim juga meningkat signifikan. Untuk Pengadilan Kelas IA Khusus, tunjangan naik sebagai berikut:
Hakim Pratama: Rp 19.600.000 (dari Rp 14.000.000)
Pratama Muda: Rp 20.900.000 (dari Rp 14.900.000)
Pratama Madya: Rp 22.500.000 (dari Rp 16.000.000)
Ketua/Kepala: Rp 37.900.000 (dari Rp 27.000.000)
Untuk Pengadilan Kelas IA:
Hakim Pratama: Rp 16.500.000
Pratama Muda: Rp 17.800.000
Pratama Madya/Kapten: Rp 18.900.000
Pratama Utama: Rp 20.300.000
Ketua/Kepala: Rp 32.900.000
Pengadilan Kelas IB:
Hakim Pratama: Rp 14.000.000
Pratama Muda: Rp 15.000.000
Pratama Madya/Kapten: Rp 16.100.000
Pratama Utama: Rp 17.300.000
Ketua/Kepala: Rp 28.400.000
Pengadilan Kelas II:
Hakim Pratama: Rp 11.900.000
Pratama Muda: Rp 12.700.000
Pratama Madya: Rp 13.600.000
Pratama Utama: Rp 14.600.000
Madya Pratama: Rp 15.600.000
Madya Muda: Rp 16.700.000
Madya Utama: Rp 18.000.000
Utama Muda: Rp 19.100.000
Utama: Rp 20.500.000
Wakil Ketua: Rp 22.300.000
Ketua/Kepala: Rp 24.600.000
Hakim tingkat banding juga mendapat penyesuaian tunjangan:
Ketua/Kepala: Rp 56.000.000 (dari Rp 40.200.000)
Wakil Ketua: Rp 51.300.000
Hakim Utama: Rp 46.800.000
Hakim Utama Muda: Rp 43.700.000
Hakim Madya Utama: Rp 40.900.000
Hakim Madya Muda: Rp 38.200.000
Meski demikian, jumlah kenaikan ini dinilai masih lebih rendah dari usulan Solidaritas Hakim Indonesia yang sebelumnya meminta kenaikan hingga 142 persen, berdasarkan proyeksi inflasi hingga tahun 2034.