TRIBUNNEWS.COM - Anak Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno, Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi menjadi Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) setelah surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tertanggal 29 April 2025 resmi dicabut.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Brigjen Kristomei Sianturi pada Jumat (2/5/2025) malam.
Dia mengungkapkan pembatalan mutasi terhadap Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tertanggal 30 April 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Sekretaris Umum (Setum) TNI Brigjen Mohammad Sjahroni.
"Jadi memang telah dikeluarkan surat keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April 2025 yang berisi tentang adanya perubahan dari Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 yang dikeluarkan pada tanggal 29 April 2025," kata Kristomei.
Sehingga, dengan adanya surat keputusan yang baru dari Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto tersebut, maka Letjen TNI Kunto Arief Wibowo tetap menjabat sebagai Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan I).
Sementara, Laksda TNI Hersan yang sempat menggantikan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo sebagai Pangkogabwilhan I berdasarkan surat keputusan sebelumnya, juga batal dimutasi.
Adapun jabatan yang diemban Laksda TNI Hersan sebelumnya yaitu Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III.
Selengkapnya berikut tujuh perwira tinggi (pati) yang batal dimutasi:
1. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo (batal menjadi Staf Khusus KSAD)
2. Laksda TNI Hersan (batal menjadi Pangkogabwilhan I)
3. Laksda TNI H. Krisno Utomo (batal menjadi Pangkoarmada III)
4. Laksda TNI Rudhi Aviantara (batal menjadi Pangkolinlamil)
5. Laksma TNI Phundi Rusbandi (batal menjadi Kas Kogabwilhan II)
6. Laksma TNI Benny Febri (batal menjadi Waaskomlek KSAL)
7. Laksma TNI Maulana (batal menjadi Kadiskomlekal)
Di sisi lain, pembatalan mutasi ini berawal dari sempat beredarnya salinan dokumen Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554.a/IV/3025 tentang Pemberhentian Dari dan Pengangkatan Dalam Jabatan di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia pada Jumat (2/5/2025).
Dalam salinan dokumen tersebut, di antaranya menunjukkan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dicopot dari jabatannya sebagai Pangkohabwilhan I dan mantan ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yakni Laksda TNI Hersan batal dipromosikan menggantikan Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.
Pada bagian Memperhatikan dalam salinan dokumen tersebut tertulis pertimbangan Pimpinan TNI.
Sedangkan dalam bagian Menetapkan tertulis Perubahan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/3025 tanggal 29 April tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia atas nama Letjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E., M.M NRP 32635, Dosen Tetap Unhan dkk 236 orang, pada lampiran nomor urut 4 sampai dengan 10, sebagai berikut:
Semula tertulis:
4. Letjen TNI Kunto Arief Wibowo, SIP. NRP 1920034990371 jabatan lama Pangkogabwilhan I dan jabatan baru sebagai Staf Khusus Kasad;
5. Laksda TNI Hersan, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla. NRP11339/P jabatan lama Pangkoarmada III dan jabatan baru sebagai Pangkogabwilhan I;
6. Laksda TNI H. Krisno Utomo, P.S.C, (Joint)., M.A., M.M.S., CHRMP. NRP 11336/P jabatan lama Pangkolinlamil dan jabatan baru sebagai Pangkoarmada III;
7. Laksda TNI Rudhi Aviantara I.H., S.E., M.Si., M.Tr.(Han)., CHRMP. NRP 10689/P jabatan lama Kas Kogabwilhan II dan jabatan baru sebagai Pangkolinlamil;
8. Laksma TNI Phundi Rusbandi NRP 10075/P jabatan lama Waaskomlek Kasal dan jabatan baru sebagai Kas Kogabwilhan II;
9. Laksma TNI Benny Febri, M.M., M.Tr.Opsla. NRP 10063/P jabatan lama Kadiskomlekal dan jabatan baru sebagai Waaskomlek Kasal;
10. Laksma TNI Maulana, S.T., M.Si., NRP 10119/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kadiskomlekal;
Diubah menjadi:
4. Mayjen TNI Yusman Madayun, S.I.P. NRP 32655 jabatan lama Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
5. Brigjen TNI Agus Isrok Mikroj, S.I.P. NRP 11970036740875 jabatan lama Kadislaikad dan jabatan baru sebagai Pa Sahli Tk. III Bid. Sosbudkum HAM dan Narkoba Panglima TNI;
6. Kolonel Inf Anwar, S.H. NRP 11950043691072 jabatan lama Pamen Denmabesad dan jabatan baru sebagai Kadislaikad;
7. Laksda TNI Kresno Buntoro, S.H., LLM., Ph.D. NRP 9533/P jabatan lama Kababinkum TNI dan jabatan baru sebagai Pati Mabes TNI AD (Dlm. rangka pensiun);
8. Laksma TNI Farid Ma'Ruf, S.H., M.H. NRP 12290/P jabatan lama Kadiskumal dan jabatan baru sebagai Kababinkum TNI;
9. Laksma TNI Dr. Ali Ridlo, S.H., M.M., M.Tr. Opsla., M.H. NRP 12997/P jabatan lama Kaotmilti III Surabaya Babinkum
TNI dan jabatan baru sebagai Kadiskumal;
10. Laksma TNI Effendy Maruapey, S.H., M.H. NRP 11807/P jabatan lama Staf Khusus Kasal dan jabatan baru sebagai Kaotmilti III Surabaya Babinkum TNI;
Tertulis juga, dengan demikian maka Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/554/IV/2025 tanggal 29 April 2025 telah diadakan perubahan.
Selain itu, tertera dalam salinan dokumen tersebut bahwa beputusan tersebut berlaku sejak tangga ditetapkan, yakni 30 April 2025 di Jakarta.
Namun salinan dokumen tersebut belum ditandatangani Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Padahal, dalam Keputusan Panglima TNI Nomor Kep 554/IV/3025 yang terbit sebelumnya, Laksda TNI Hersan menggantikan posisi Letjen Kunto sebagai Pangkogabwilhan I.
Sementara, Letjen Kunto menjadi Staf Khusus KSAD.
Keputusan Panglima TNI tersebut juga sebelumnya menjadi sorotan karena dilakukan di tengah ramai isu usulan pergantian Wakil Presiden yang juga putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka.
Usulan tersebut ditujukan Forum Purnawirawan Prajurit TNI kepada MPR karena mereka memandang keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Usulan itu merupakan salah satu dari delapan sikap yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI dalan surat terbuka yang ditujukan untuk Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 purnawirawan jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Mereka yang ikut menandatangani surat tersebut satu di antaranya adalah Wapres ke-6 RI periode 1993-1998 sekaligus Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) periode 1988-1993 dan ayah dari Letjen Kunto, Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno.
(Yohanes Liestyo Poerwoto/Gita Irawan)