Pimpinan DPR Minta Polri Bertindak Represif Terkait Kasus Rudapaksa Anak: Jangan Bela Orang Bejat
GH News May 03, 2025 01:03 AM

Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyoroti maraknya kasus kekerasan seksual, termasuk pemerkosaan terhadap anak yang terjadi di sejumlah daerah.

Salah satu kasus yang menyita perhatian publik adalah pemerkosaan terhadap 21 anak di bawah umur oleh seorang pemuda di Jepara, Jawa Tengah.

Adies meminta Polri bertindak lebih represif dan tegas terhadap para pelaku kejahatan seksual yang dinilai semakin brutal dan melampaui batas kemanusiaan.

“Ini sudah bukan satu dua kasus. Dari pelecehan oleh oknum dokter hingga pemerkosaan anak, semakin marak. Kami dari DPR minta agar Polri lebih represif untuk menyidik dan menangkap orangorang bejat seperti ini,” ujar Adies di Kompleks Parlemen, Senayan, Jumat (2/5/2025).

Ia menegaskan, pelaku kekerasan seksual kini tidak mengenal latar belakang dan bisa datang dari siapa saja—bahkan dari orangorang yang tampak terhormat.

“Ada orang tua hamili anak, kakek culik cucu, orang yang kelihatannya baikbaik ternyata memperkosa. Ini sudah di luar nalar,” tegasnya.

Adies juga menekankan pentingnya pendekatan preventif.

Ia mendorong agar aparat tingkat desa, seperti bhabinkamtibmas dan babinsa, lebih aktif mendeteksi potensi kekerasan seksual sejak dini.

“Harus lebih preventif. Kita punya aparat di desadesa. Mereka harus digerakkan untuk bisa deteksi dini,” ujarnya.

Meski mengakui bahwa para pelaku semakin canggih dalam menyembunyikan aksi bejatnya, Adies menekankan pentingnya hukuman maksimal bagi mereka.

“Kalau kejahatan sudah terjadi, tidak ada pilihan lain. Hukuman seumur hidup adalah yang paling pantas,” katanya.

Bahkan, Adies mengimbau agar para advokat tidak memberikan bantuan hukum kepada pelaku kekerasan seksual.

“Saya minta kepada rekanrekan pengacara, kalau kasus pemerkosaan seperti ini, tidak usah didampingi. Jangan bela orangorang bejat yang tidak punya moral,” tegasnya.

Sebelumnya, Polres Jepara menangkap seorang pria berinisial S (21), warga Kecamatan Kalinyamatan, atas dugaan pencabulan terhadap 21 anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah orangtua salah satu korban memperbaiki ponsel anaknya dan menemukan sejumlah foto serta video tidak senonoh.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan media sosial untuk merayu dan mengancam para korban.

“Korban dirayu agar menuruti permintaan pelaku. Jika menolak, pelaku mengancam akan menyebarkan video asusila mereka,” jelas Artanto.

Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya sejak September 2024.

Polisi juga menemukan sejumlah barang bukti di rumah tersangka, seperti kartu perdana, alat kontrasepsi, empat unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat melakukan aksinya.

“Barang bukti tersebut akan digunakan sebagai pelengkap berkas perkara,” tambah Artanto.

Kasus ini masih dalam pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring proses penyelidikan.

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.