TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto berjanji akan membentuk Dewan Kesehatan Buruh Nasional untuk mengawal aturan yang merugikan pekerja.
Hal itu ia sampaikan dalam pidatonya saat menghadiri peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day di Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025).
Presiden Partai Buruh Said Iqbal yang kala itu duduk satu panggung dengan Prabowo mengatakan, ide itu muncul secara spontan dari Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang turut hadir di lokasi.
“Kalau Dewan Kesejahteraan Buruh itu memang idenya Pak Dasco. Dan kami mengamini, setuju,” kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).
Said Iqbal mengatakan ada beberapa ide spontan muncul di luar dari 6 isu buruh yang digaungkan saat itu.
Dua ide itu adalah soal menjadikan aktivis buruh Marsinah sebagai pahlawan nasional dan pertemuan 150 pemimpin buruh dan 150 bos pengusaha di Istana Bogor.
Ide itu muncul dari Said Iqbal.
Sementara, terkait Dewan Kesejahteraan Buruh merupakan buah pikir Dasco yang merupakan politikus Gerindra.
“Jadi tiga (gagasan), spontan itu, kita spontan,” tegas Said Iqbal.
Dalam pidatonya, Prabowo menjelaskan, dewan tersebut akan terdiri dari para tokoh dan pimpinan serikat buruh dari seluruh Indonesia.
Dewan ini nantinya akan bertugas mempelajari kondisi nyata para buruh serta memberikan masukan langsung kepada Presiden terkait kebijakan yang tidak berpihak kepada pekerja.
“Tugasnya adalah mempelajari keadaan buruh dan memberi nasihat kepada Presiden mana undang-undang yang nggak beres, mana regulasi yang nggak bener, dan segera akan kita perbaiki,” ujar Prabowo.
Sebagai informasi, peringatan Hari Buruh kali ini dihadiri oleh Presiden Prabowo Subianto. Ia ditemani Sekretaris Kabinet Letkol Teddy Indrawijaya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco.
Kemudian Presiden Partai Buruh Said Iqbal, Ketua Umum KSPSI Jumhur Hidayat, Presiden KSBSI Ely Rosita Silaban, dan Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea
Adapun enam tuntutan utama buruh dalam perayaan May Day adalah penghapusan outsourcing, pembentukan satgas PHK, penetapan upah layak, pengesahan RUU Ketenagakerjaan dan RUU PPRT, serta pemberantasan korupsi melalui RUU Perampasan Aset.