TRIBUNNEWS.COM - Perempuan asal Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, yang bernama Dwi Hastuti (48) menjadi korban pembunuhan.
Jasad korban ditemukan terkubur di liang yang dilapisi cor di pekarangan belakang rumah milik orang tua pelaku, Joko Nur Setiawan (34), yang terletak di Desa/Kecamatan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Kamis (1/5/2025) dini hari.
Sebelum ditemukan tewas, korban sempat hilang selama 2,5 bulan atau sejak 11 Februari 2025.
Terkini, Satreskrim Polres Wonogiri mengungkap fakta baru dalam kasus pembunuhan ini.
Kasatreskrim Polres Wonogiri, Iptu Agung Sedewo mengatakan, polisi sudah melakukan pemeriksaan tambahan kepada tersangka atas kasus pembunuhan tersebut.
Hal itu disampaikan Agung kepada wartawan di Mapolres Wonogiri, dilansir Tribun Jateng, pada Sabtu (3/5/2025).
"Dari hasil visum et repretum, hasil sementara itu terdapat memar di wajah bagian pipi kanan kiri (korban), kemudian terdapat pendarahan di otak," ucap Agung.
"Kemudian kita periksa, pemeriksaan tambahan terhadap tersangka."
"Tersangka mengakui setelah korban dicekik, korban jatuh kemudian korban dipukuli berulang kali sehingga korban meninggal dunia," imbuhnya.
Ia berujar bahwa korban sempat berteriak, akan tetapi kondisi di daerah tersebut sepi.
Sementara itu, bapak pelaku yang tinggal seorang diri di rumah itu sedang pergi dan mulut korban dibekap oleh pelaku.
Ketika pelaku mencekik leher korban, sambung Agung, korban terjatuh dan kepalanya membentur pondasi rumah.
Pelaku lantas memukuli korban dengan tangan kosong.
"Posisi korban (terlentang), diduduki kemudian dipukuli," terangnya.
Agung menyebut, pelaku yang mengetahui korban meninggal dunia kemudian mengubur jenazah di pekarangan belakang rumah dekat kandang itik.
Menurutnya, pelaku sempat keluar untuk membeli semen.
"Setelah terjadi pembunuhan, dia (pelaku) sempat membeli semen untuk menutupi perbuatannya itu," ungkapnya.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa enam saksi atas kasus tersebut.
Agung pun mengatakan bahwa pihaknya tak menutup kemungkinan akan memeriksa saksi lain.
Adapun polisi telah mengamankan beberapa barang bukti, seperti tas, handphone, kartu ATM, KTP, pakaian korban, dan cangkul.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun.
(Deni)(TribunJateng.com/Agus Iswadi)