Generasi Muda dalam Cengkeraman Pinjol dan Judol
GH News May 04, 2025 02:04 PM

TIMESINDONESIA, BANTEN – Kaum muda merupakan generasi penerus yang memiliki peran strategis dalam menentukan masa depan bangsa ini. Sejarah telah telah membuktikan bahwa generasi muda telah ambil bagian dalam proses pembangunan bangsa, bahkan jauh sebelum kemerdekaan mereka telah memainkan peran tersebut. 

Nasib Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh peran generasi mudanya. Mereka memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga keutuhan dan kemajuan bangsa tercinta ini. Karenanya, mereka perlu dibekali dengan pendidikan berkualitas, keterampilan, dan nilai-nilai akhlakul karimah agar dapat menjadi pemimpin yang berintegritas. 

Sayangnya, nilai-nilai moral itu mulai terkikis dalam diri generasi muda saat ini. Indikasinya dapat dilihat dari banyaknya generasi muda yang terjerat pinjaman online (pinjol). Tentu faktornya beragam, mulai gaya hidup konsumtif, FOMO (fear of missing out), dan iming-iming pinjaman cepat dengan bunga tinggi. Karena kemudahan itulah banyak generasi muda yang memanfaatkan pinjaman online untuk memenuhi gaya hidupnya.

Menurut laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), jumlah rekening penerima pinjol aktif berusia 19-34 tahun mencapai 10,91 juta penerima dengan nilai pinjaman sebesar Rp26,87 triliun pada Juni 2023. Kemudian, di urutan kedua, disusul peminjam berusia 35-54 tahun dengan 6,49 juta dan pinjaman sebesar Rp17,98 triliun pada Juni 2023. Jumlah itu meningkat 2,7% secara bulanan (m-to-m) dan 43,5% secara tahunan (Treasury, 27/9/2024). 

Celakanya, tak sedikit masyarakat termasuk generasi muda yang mengambil pinjaman online untuk bermain judi online (judol). Seiring kemajuan teknologi, perjudian online memang semakin marak. 

Meningkatnya permainan judi online tak boleh diabaikan begitu saja karena akan merusak masa depan generasi bangsa. Jangan sampai ada kasus serupa di mana seorang anak nekat menghabisi nyawa orang tuanya karena kecanduan permainan haram (judi online). 

Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah transaksi judi online mencapai sebesar Rp327 triliun pada akhir tahun 2023. Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring juga mencatat sebanyak 2,37 juta orang terjebak judi online, yang 80 persennya merupakan kelompok ekonomi menengah ke bawah. Ironisnya, sekitar 960.000 pelajar dan mahasiswa terlibat kasus judi online (ww.ugm.ac.id/27/11/2024). 

Upaya Bersama 

Ikhtiar memberantas judi online perlu terus dilakukan karena memiliki dampak buruk bagi masa depan bangsa. Dalam konteks ini, pemerintah telah melakukan berbagai upaya dalam menghadapi maraknya judol di mana salah satunya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Daring yang terdiri atas lintas kementerian. 

Satgas ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) nomor 21 tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring. Selain itu, pemerintah perlu melakukan pemblokiran terhadap konten atau situs judi online. 

Maraknya tawaran instan pinjaman online lewat aplikasi yang beragam varianya Pemerintah dipandang perlu untuk meningkatkan pengawasan disamping lembaga sudah ada, karena secara fakta sosial berpotensi menimbulkan “masalah sosial".

Segenap penegak hukum, termasuk advokat hendaknya berkontribusi memberikan edukasi kepada generasi muda terhadap plus minus atau bijaksana melakukan pinjam, sehinnga bila telah dilakuan edukasi nasional tentang bahaya judi pada generasi muda dan masyarakat, bila tetap melakukan perjudian.

Maka penegak hukum dipandang perlu dan penting dalam menindak tegas para pelaku perjudian online. Para pelaku judol harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku untuk memberikan efek jera. Tentu, penegakan hukum ini harus dilakukan dengan penuh keadilan tanpa pandang bulu.

Ibu merupakan sekolah pertama bagi anak (al-ummu al madrasatul ula). Karena itu, orang tua memiliki peran krusial dalam membentengi anak-anaknya agar tidak terjerat judi online. Para orang tua harus mengawasi penggunaan gadget dan mengedukasi bahaya judi online dan bijaksana dalam memanfaatkat fasilitas pinjaman online dan Kartu Kredit.

Terakhir, peran aktif masyarakat. Masyarakat juga berkewajiban dalam upaya memberantas penyebaran judi online. Banyak hal yang dapat dilakukan masyarakat seperti melaporkan aktivitas judi online, meningkatkan kesadaran terkait bahaya judol, dan memberikan edukasi generasi muda agar tidak mudah tergiur dengan permainan haram tersebut dan tawaran Pinjaman Online yang meerebak bak jamur tumbuh dimusim hujan diera global ini.

Berbagai upaya yang dilakukan berjamaah antara pemerintah, penegak hukum menyisihkan waktu untuk berkontribusi memberikan edukasi kepada masyarakat (hakim, jaksa, polisi dan advokat), orang tua, masyarakat dan lembaga pendidikan dapat menekan seminimal mungkin maraknya judi online dan pinjaman online bagi generasi muda agar dapat terselamatkan dari degradasi moral.

Dalam kontek pinjam dan meminjam ada nilai akhlak yang harus dipedomani generasi muda dalam paraprasa; "Dalam pandangan moral Islam dan hukum, hutang secara umum diperbolehkan, bahkan memberikan hutang kepada yang membutuhkan dianjurkan karena mengandung pahala besar. Namun memberi hutang dengan bunga, waktu dan syarat yang tidak bijaksana adalah dholim. Hutang juga menjadi haram jika digunakan untuk tujuan yang haram, seperti berjudi dan hal yang dilarang moral lainnya. Judi dengan segala variannya dilarang oleh moral Islam dan moral hukum karena mengandung unsur penipuan, ketidakadilan, dan ketidakjelasan hasil”. (*)

***

*) Oleh : Kusai Murroh, S.Pd., S.H., M.H., Founder Rumah Klinik Hukum dan Penasehat Hukum LPPH-BPPKB Banten.

*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

 

© Copyright @2025 LIDEA. All Rights Reserved.